Zainal Habib dan Eko Ariyanto Kolaborasi Bahas Zakat-Pajak
Suasana Auditorium Gedung Kementerian Keuangan siang itu terasa berbeda. Bukan sekadar deretan pejabat dan mahasiswa, tetapi juga kehadiran dua sosok akade
Suasana Auditorium Gedung Kementerian Keuangan siang itu terasa berbeda. Bukan sekadar deretan pejabat dan mahasiswa, tetapi juga kehadiran dua sosok akademisi dari latar belakang kampus yang berbeda: Zainal Habib, dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sekaligus Ketua PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), dan Dr. Eko Ariyanto, Fungsional Ahli Madya Kemenkeu yang juga mengajar di Taxcentre Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. Pertemuan mereka dalam sebuah seminar nasional bertajuk “Sinergi Zakat dan Pajak untuk Kesejahteraan Umat” menjadi magnet tersendiri, mempertemukan khazanah intelektual pesantren dengan ketajaman analisis fiskal negara.
“Kami ingin membuktikan bahwa ulama dan umara bukan lagi dua kutub yang terpisah, melainkan mitra strategis dalam membangun peradaban,” ucap moderator membuka sesi. Ratusan pasang mata tertuju pada dua pembicara utama yang duduk di atas panggung. Di tengah riuh rendah peserta yang terdiri dari mahasiswa, pegawai pajak, hingga aktivis lembaga zakat, diskusi ini terasa lebih hidup dari biasanya.
Prof. Zainal Habib: Merajut Kembali Peran Intelektual NU
Zainal Habib hadir bukan sebagai birokrat, melainkan sebagai pemikir yang selama ini banyak berkutat pada isu pemberdayaan ekonomi umat melalui jalur pendidikan tinggi. Sebagai dosen di UIN Malang, ia kerap menekankan pentingnya transformasi pemahaman keagamaan menjadi gerakan sosial-ekonomi yang konkret. Di forum itu, ia dengan lantang menyuarakan potensi besar zakat yang belum tergarap optimal. “Potensi zakat nasional kita mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun, namun realisasinya baru sekitar 10%. Ini ironi di tengah kemiskinan yang masih menghantui,” tegasnya.
Zainab menjelaskan bahwa ISNU sebagai organisasi para sarjana NU memiliki tanggung jawab moral untuk menjembatani kajian akademik dengan kebijakan publik.
“Kami ingin menghadirkan narasi baru: bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga instrumen fiskal-sosial yang setara dengan pajak. Jika integrasi ini berhasil, Indonesia bisa menjadi model negara Muslim yang mampu mengatasi ketimpangan tanpa harus bergantung pada utang luar negeri,” ujarnya, disambut tepuk tangan meriah.
Dr. Eko Ariyanto: Menyederhanakan Kompleksitas Pajak
Sementara itu, Dr. Eko Ariyanto tampil dengan gaya yang lebih teknis namun tetap membumi. Sebagai peneliti di Raramuri, unit riset Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, ia sudah belasan tahun menggeluti seluk-beluk perpajakan nasional. Kali ini, ia membawa data dan analisis yang mencengangkan. “Indonesia kehilangan potensi pajak hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun akibat rendahnya kepatuhan dan lemahnya pengawasan sektor informal,” paparnya sambil menayangkan grafik di layar.
Menurut Eko, ada benang merah antara rendahnya literasi zakat dan rendahnya kesadaran pajak di kalangan masyarakat. “Hanya sekitar 20% wajib pajak yang patuh melaporkan SPT tepat waktu, dan ironisnya, tingkat kepatuhan zakat pun masih sangat rendah. Ini menunjukkan bahwa masalah kita bukan pada instrumennya, melainkan pada budaya transparansi dan akuntabilitas publik,” ungkapnya.
Eko juga menyoroti peran lembaga amil zakat yang dalam beberapa tahun terakhir mulai mengadopsi standar akuntansi modern.
“Baznas dan LAZ besar sekarang sudah diaudit secara profesional. Ini adalah pelajaran berharga bagi otoritas pajak: kepercayaan publik bisa dibangun melalui laporan keuangan yang jujur dan terbuka,” tambahnya.
Sinergi Zakat dan Pajak: Menuju Model Baru Ekonomi Kerakyatan
Bagian paling menarik dari diskusi ini adalah ketika kedua pembicara merumuskan konsep integrasi zakat dan pajak dalam kerangka hukum Indonesia. Zainal Habib mengusulkan adanya skema insentif bagi pembayar zakat yang juga taat pajak, sementara Eko Ariyanto menjelaskan teknisnya dari sisi regulasi. “Secara hukum, zakat sudah menjadi pengurang penghasilan kena pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan. Tapi pemanfaatannya belum maksimal karena banyak muzaki yang tidak tahu atau enggan mengurus administrasinya,” jelas Eko.
Keduanya sepakat bahwa digitalisasi menjadi kunci. Platform seperti Satu Data Zakat dari Baznas dan Sistem Informasi Perpajakan dari DJP bisa diintegrasikan untuk memudahkan wajib pajak sekaligus muzaki melaporkan kewajibannya. “Jika data zakat dan pajak menyatu, potensi kebocoran bisa dikurangi hingga 40%,” prediksi Eko.
Dari sisi keumatan, Zainal mengajak para peserta untuk tidak lagi melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari jihad ekonomi. “Pajak yang dikelola dengan amanah akan kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Ini sejalan dengan maqashid syariah,” katanya. Pernyataan itu sontak membuat audiens dari kalangan pesantren mengangguk setuju.
Acara ini kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Taxcentre FIA UI dan PP ISNU untuk melakukan riset bersama tentang potensi integrasi zakat-pajak di tingkat daerah. Langkah kecil yang diharapkan bisa menjadi model bagi provinsi lain. Sebagaimana disampaikan Zainal, “Colaboration is the new leverage.” Semangat gotong royong ala Indonesia yang kini dibalut metodologi ilmiah modern.
[SOCIAL_TWEET]: Dosen UIN Malang & Ketua ISNU Zainal Habib dan ahli pajak UI Eko Ariyanto satu suara: zakat & pajak harus bersinergi. Potensi zakat Rp300T, kepatuhan pajak baru 20%. Saatnya integrasi data untuk Indonesia sejahtera. #ZakatPajak #ISNU #ReformasiFiskal[SOCIAL_TG]: 🕌💰 Dua tokoh ini bicara blak-blakan: Zakat & pajak bukan musuh, tapi mitra sejati. Potensi zakat Rp300T, kepatuhan pajak hanya 20%. Mereka tawarkan solusi integrasi data. Menarik! #Zakat #Pajak #EkonomiUmat
Comments (0)