Pemilik Perusahaan di Bekasi Perlu Beri Kesempatan Kerja bagi Disabilitas

Kota Bekasi kembali meneguhkan komitmen terhadap inklusivitas ketenagakerjaan melalui seruan resmi kepada seluruh pemilik perusahaan agar membuka pintu leb

Pemilik Perusahaan di Bekasi Perlu Beri Kesempatan Kerja bagi Disabilitas

Kota Bekasi kembali meneguhkan komitmen terhadap inklusivitas ketenagakerjaan melalui seruan resmi kepada seluruh pemilik perusahaan agar membuka pintu lebih lebar bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Ajakan tersebut mencuat dalam forum sinergi yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (24/3), menyusul masih tingginya angka pengangguran di kalangan difabel serta implementasi kuota yang dinilai belum optimal.

Kronologi Seruan Resmi dan Forum Sinergi

Serangkaian pertemuan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan komunitas difabel menghasilkan kesepakatan bersama yang akan menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di Bekasi. Berikut urutan kejadian penting yang menandai momentum ini:

  1. Pembukaan Forum “Bekasi Inklusif” oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Rina Mariana, pukul 09.00 WIB. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah adalah kunci mempercepat akses kerja setara.
  2. Paparan data pengangguran disabilitas oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja. Disampaikan bahwa dari sekitar 5.200 penyandang disabilitas usia produktif di Kota Bekasi, baru 1.150 orang yang terserap di sektor formal. Sisanya bekerja di sektor informal atau menganggur.
  3. Sharing praktik baik dari PT XYZ yang telah mempekerjakan 12 difabel di lini produksi. Mereka membuktikan bahwa penyediaan alat bantu sederhana dan pelatihan adaptif meningkatkan produktivitas tanpa menambah beban biaya signifikan.
  4. Penandatanganan kesepakatan bersama antara empat asosiasi pengusaha, Dinas Sosial, serta LSM pendamping difabel. Kesepakatan itu mencakup target penempatan 300 tenaga kerja disabilitas dalam waktu enam bulan ke depan.

Data dan Realita: Kesenjangan yang Menganga

Mengacu pada laporan Dinas Ketenagakerjaan, tingkat partisipasi angkatan kerja difabel di Bekasi masih berada di bawah 25 persen. Angka ini kontras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan perusahaan BUMN menyediakan kuota minimal 2 persen dari total karyawan dan perusahaan swasta minimal 1 persen. Berdasarkan data administrasi kependudukan, sekitar 5.200 penyandang disabilitas di Kota Bekasi berada dalam rentang usia 18–55 tahun, namun hanya 1.150 orang yang tercatat bekerja formal. Jumlah perusahaan berskala menengah-besar di wilayah ini mencapai lebih dari 750 unit–jika masing-masing menyerap satu difabel saja, potensi pemangkasan pengangguran dapat mencapai 750 orang dalam setahun.

Masih rendahnya serapan itu disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain persepsi bahwa difabel memerlukan biaya akomodasi tinggi, kekhawatiran akan produktivitas, serta minimnya informasi tentang fasilitas pemerintah seperti program pelatihan dan subsidi adaptasi lingkungan kerja. Padahal, Balai Latihan Kerja (BLK) Bekasi telah melatih 120 difabel sepanjang 2024 dalam keterampilan menjahit, teknik pendingin, dan administrasi perkantoran dengan tingkat kelulusan 93 persen.

Tanggapan Pengusaha: Antara Peluang dan Kendala

Sejumlah pengusaha menyambut positif seruan tersebut, namun tetap mengemukakan hambatan yang mereka hadapi. “Kami sebenarnya terbuka, tetapi masih banyak bangunan pabrik yang belum aksesibel untuk kursi roda atau tuna netra. Butuh investasi awal yang tidak kecil,” ungkap Budi Santoso, pemilik pabrik garmen di Cikarang Barat. Sementara itu, pengusaha kawasan Jababeka, Maya Kusuma, menilai perlu adanya insentif pajak atau pengurangan retribusi bagi perusahaan yang mempekerjakan difabel di atas kuota minimal. “Kalau ada stimulus konkret, pasti lebih banyak yang mau,” ujarnya.

Dari sisi komunitas difabel, Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Bekasi, Ahmad Fauzi, menekankan bahwa kesempatan yang selama ini diberikan kerap terbatas pada posisi kasar. “Kami ingin akses ke posisi profesional juga, karena banyak di antara kami yang bergelar sarjana dan bersertifikat. Yang kurang hanya kesempatan,” tuturnya. Ia berharap agar rencana pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap kecamatan oleh Pemkot Bekasi segera terealisasi sehingga pendampingan dan bursa kerja khusus difabel lebih masif.

Pemerintah kota sendiri berjanji mengawal implementasi kesepakatan. Melalui Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang tengah digodok, sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota akan dipertegas, dari teguran administratif hingga penghentian izin operasional. Langkah ini diharapkan menjadi pemantik agar inklusivitas ketenagakerjaan bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terukur.

[SOCIAL_TWEET]: Pemilik perusahaan di Bekasi diajak serap tenaga kerja disabilitas melalui forum sinergi. Dari 5.200 difabel usia produktif, baru 1.150 yang bekerja formal. Kuota UU menanti realisasi! #InklusiKerja #Bekasi #Disabilitas [SOCIAL_TG]: Forum “Bekasi Inklusif” membuahkan komitmen perusahaan untuk serap 300 tenaga kerja disabilitas. Di tengah aturan kuota yang belum optimal, langkah ini jadi angin segar bagi 5.200 difabel usia produktif di Bekasi. Baca laporan lengkapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User