Seorang hakim federal mencabut larangan nasional atas kebijakan surat suara melalui pos yang digagas Presiden Donald Trump pada Rabu (26/8/2026), hanya dua hari setelah Mahkamah Agung AS membuka jalan bagi aturan tersebut. Keputusan Hakim Distrik AS Indira Talwani itu menghapus hambatan hukum besar terakhir bagi rencana pemerintahan Trump, meskipun tidak serta-merta mengakhiri rangkaian gugatan yang menyelimuti kebijakan yang penuh kontroversi ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah perintah eksekutif Trump yang memuat aturan luas soal pemungutan suara melalui pos — isu yang selama bertahun-tahun menjadi medan pertempuran politik antara Partai Republik dan Demokrat. Bagi pemerintahan, aturan ini digadang-gadang sebagai upaya memperketat integritas pemilu. Bagi para penggugat, kebijakan ini dinilai berpotensi mempersempit akses pemilih dan memicu kekacauan administrasi di lapangan.
Kronologi Sengketa di Pengadilan
Bibit sengketa bermula pada Agustus lalu, ketika Talwani — hakim yang sama yang menangani dua perkara terkait — mengeluarkan perintah pendahuluan (preliminary injunction) yang memblokir penerapan kebijakan tersebut secara nasional. Injunksi yang terbit pada 11 Agustus 2026 itu menjadi tembok terakhir yang menghadang pemerintah dalam mengimplementasikan perintah eksekutif.
Namun, pada Senin (24/8/2026), Mahkamah Agung AS menahan jalannya injunksi dalam perkara terpisah yang hanya menyentuh negara bagian yang menggugat. Meski tidak menyentuh substansi perkara, putusan itu memberi sinyal yang sulit diabaikan oleh Talwani. Hakim yang berbasis di Massachusetts itu kemudian menilai "kemungkinan besar Mahkamah Agung akan menerapkan penalaran yang sama" terhadap injunksi nasionalnya.
Putusan Tanpa Prasangka
Dalam perintahnya, Talwani mencabut injunksi yang ia keluarkan sebulan sebelumnya. Pencabutan ini dilakukan tanpa prasangka (without prejudice) — frasa penting yang berarti para penggugat masih memiliki hak untuk memperbaiki gugatan mereka dan mengajukan permohonan injunksi baru. Momentumnya juga dinilai tepat karena Dinas Pos AS (USPS) telah menerbitkan aturan final atas kebijakan ini.
"Meskipun mengakui bahwa putusan atas permohonan darurat pemerintah 'tidak berarti setiap tindakan yang diambil Pemerintah untuk melaksanakan Perintah tersebut pasti sah,' Mahkamah Agung menilai peninjauan yudisial atas substansi perkara tidak tersedia saat ini," tulis Talwani mengutip pendapat mayoritas Mahkamah Agung yang tidak ditandatangani.
Analisis: Kemenangan Prosedural, Bukan Final
Para pengamat hukum membaca keputusan ini sebagai kemenangan prosedural bagi pemerintahan Trump, bukan kemenangan permanen. "Mahkamah Agung tidak memutus substansi perkara; mereka hanya menahan injunksi" — celah hukum bagi para penantang kebijakan karenanya masih terbuka lebar, terutama setelah USPS menerbitkan aturan final yang bisa menjadi sasaran baru gugatan.
Perbedaan antara dua perkara yang sama-sama ditangani Talwani dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Aspek | Perkara Nasional | Perkara Negara Bagian |
|---|---|---|
| Cakupan | Blokade nasional | Khusus negara bagian penggugat |
| Status kini | Dicabut tanpa prasangka | Ditahan Mahkamah Agung |
| Substansi perkara | Belum diputus | Dinilai belum dapat ditinjau |
Jalan ke Depan
Dengan dicabutnya blokade nasional, pemerintahan Trump kini punya ruang bergerak untuk melanjutkan penerapan kebijakan surat suara melalui pos. Namun, pertarungan hukum belum usai. Para penggugat dipersilakan memperbaiki gugatan dan mengajukan injunksi baru, dan babak baru itu kemungkinan besar akan kembali menguji batas kekuasaan eksekutif.
Isu ini tetap menjadi salah satu medan pertarungan politik paling sensitif di Amerika menjelang setiap gelaran pemilu, mengingat jutaan pemilih memanfaatkan surat suara melalui pos. Setiap keputusan pengadilan di level mana pun, karenanya, akan disorot tajam — baik oleh pendukung maupun pengkritik kebijakan.
[SOCIAL_TWEET]: Hakim federal cabut blokade nasional aturan surat suara pos Trump. Mahkamah Agung buka jalan, tapi gugatan belum berakhir. #PemiluAS #SuratSuara[SOCIAL_TG]: 📢 Hakim AS cabut blokade nasional kebijakan surat suara pos Trump. Kemenangan prosedural bagi pemerintah, tapi pertarungan hukum berlanjut. Detail lengkap di Beritadua.com.
Comments (0)