Aug 28, 2026
Hukum

Washington, D.C. — 24 Negara Bagian Gugat Aturan Surat Suara Trump

Washington, D.C. — Koalisi 24 negara bagian kembali mengajukan upaya hukum untuk memblokir aturan kontroversial Layanan Pos Amerika Serikat (USPS) yang ber

Washington, D.C. — 24 Negara Bagian Gugat Aturan Surat Suara Trump

Washington, D.C. — Koalisi 24 negara bagian kembali mengajukan upaya hukum untuk memblokir aturan kontroversial Layanan Pos Amerika Serikat (USPS) yang berkaitan dengan pemungutan suara melalui pos. Langkah ini hanya diambil beberapa hari setelah Mahkamah Agung mencabut putusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menghentikan sementara penerapan perintah eksekutif Presiden Donald Trump.

Gugatan terbaru ini diajukan oleh 24 jaksa agung negara bagian serta Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro. Mereka menantang aturan final USPS yang menjadi pedoman pelaksanaan ketentuan pemungutan suara melalui pos dalam perintah eksekutif Trump. Dokumen gugatan resmi didaftarkan di pengadilan federal Massachusetts.

"Aturan ini melanggar Konstitusi dan undang-undang federal berkali-kali lipat," demikian bunyi salah satu poin utama gugatan yang diajukan para jaksa agung.

Kronologi: dari Perintah Eksekutif hingga Gugatan Baru

Perjalanan sengketa hukum ini berlangsung cepat. Mahkamah Agung baru saja mencabut injunksi pengadilan bawah yang sebelumnya membekukan perintah eksekutif Trump mengenai pemungutan suara melalui pos. Keputusan tersebut, menurut para analis hukum, pada dasarnya menyatakan bahwa para negara bagian terlalu cepat mengajukan gugatan awal.

Kini, koalisi negara bagian berharap waktu menjadi faktor yang tepat untuk melumpuhkan rencana Gedung Putih menjelang pemilu paruh waktu (midterms) yang digelar November mendatang. Keputusan Mahkamah Agung sebelumnya memang tidak menilai substansi atau kelayakan perintah Trump, tetapi hanya soal prosedur waktu pengajuan.

  • Kritikus memperingatkan bahwa perintah eksekutif tersebut akan memperluas kekuasaan federal atas pemilu yang selama ini dijalankan negara bagian.
  • Negara bagian harus mendesain ulang amplop surat suara dan membangun sistem baru untuk mengirimkan daftar pemilih kepada USPS hanya dalam hitungan pekan.
  • Gugatan menyebut aturan itu akan "membuat frustrasi atau sepenuhnya mencegah" negara bagian menjalankan program pemungutan suara melalui pos pada November.

Ancaman Disenfranchisement bagi Pemilih Melalui Pos

Dalam dokumen gugatan yang dikutip media, para penggugat menegaskan dampak nyata yang akan dihadapi pemilih. Jika aturan tersebut tidak dihentikan sementara oleh pengadilan, mereka khawatir jutaan pemilih yang memilih melalui pos akan kehilangan hak suaranya.

"Jika tidak dihentikan sementara atau dijatuhi injunksi pendahuluan, Aturan ini akan membuat frustrasi atau sepenuhnya mencegah Negara-negara Bagian Penggugat dalam menyelenggarakan program pemungutan suara melalui pos mereka pada bulan November, dan secara dapat diprediksi akan mencederai hak pilih warga yang memilih melalui pos," tulis para penggugat dalam gugatan yang diajukan di Massachusetts.

Para jaksa agung menilai tenggat waktu yang diberikan sangat tidak realistis. Desain ulang amplop, pembaruan sistem data pemilih, serta pelatihan staf pemilu membutuhkan waktu berbulan-bulan, sementara aturan ini baru dirilis menjelang penyelenggaraan pemilu.

Sikap Gedung Putih: Kemenangan Besar bagi Keamanan Pemilu

Di sisi lain, Gedung Putih menolak seluruh tuduhan tersebut. Juru Bicara Gedung Putih Lauren Bis menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai kemenangan penting bagi integritas pemilu Amerika.

"Keputusan Mahkamah Agung merupakan kemenangan besar bagi keamanan pemilu Amerika. Demokrat radikal terus menentang upaya untuk melindungi integritas suara rakyat," ujar Bis dalam pernyataan resminya.

Pihak administrasi Trump berpendapat bahwa aturan USPS diperlukan untuk mencegah kecurangan dan memastikan keakuratan penghitungan surat suara. Namun, para penggugat menegaskan bahwa aturan tersebut justru berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan menghambat partisipasi pemilih.

Jalan Panjang Menuju Sidang

Sengketa hukum ini diperkirakan akan menjadi salah satu pertarungan konstitusional terbesar menjelang pemilu. Para pakar hukum menilai kasus ini akan menguji keseimbangan antara kekuasaan federal dan hak negara bagian dalam mengelola pemilu — sebuah prinsip yang telah dipegang teguh dalam sistem politik Amerika selama berabad-abad.

Pengadilan federal di Massachusetts kini harus memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan injunksi sementara dari 24 negara bagian tersebut. Keputusan apa pun yang dihasilkan kemungkinan besar akan kembali berujung di Mahkamah Agung, mengingat tingginya tarik-menarik politik dalam kasus ini.

Dengan waktu yang semakin menipis menuju pemilu November, keputusan pengadilan dalam beberapa pekan ke depan akan sangat menentukan nasib puluhan juta pemilih yang mengandalkan surat suara melalui pos.

[SOCIAL_TWEET]: 24 negara bagian gugat aturan surat suara Trump yang dinilai melanggar Konstitusi dan berisiko mencederai hak pilih jutaan warga jelang pemilu November.[SOCIAL_TG]: Gugatan baru 24 negara bagian terhadap aturan surat suara Trump: dampak bagi jutaan pemilih pos dan respons Gedung Putih. Baca selengkapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User