Aug 28, 2026
Hukum

MK Putuskan Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Tak Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (28/8/2026). Putusan bersejarah ini menegaskan ba

MK Putuskan Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Tak Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (28/8/2026). Putusan bersejarah ini menegaskan bahwa tindakan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi dapat dipidana. Permohonan tersebut diajukan oleh 12 orang yang masih berstatus mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, MK menyatakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini digunakan untuk menjerat warga yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia, sekaligus menjawab kekhawatiran panjang para aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil tentang penyalahgunaan pasal karet dalam praktik penegakan hukum.

Latar Belakang Perkara yang Diajukan Mahasiswa

Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh 12 mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas di Tanah Air. Mereka menguji konstitusionalitas norma pidana yang mengatur larangan penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara. Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.

"Sebagai mahasiswa dan warga negara, kami merasa hak konstitusional kami untuk mengkritik kebijakan publik terancam oleh pasal-pasal yang multitafsir. Ketakutan dipidana hanya karena menyampaikan kritik membuat ruang demokrasi menyempit," demikian pokok argumentasi yang disampaikan para pemohon dalam persidangan.

Dalam permohonannya, para mahasiswa memaparkan bahwa norma yang diuji selama ini kerap digunakan secara selektif. Kritik yang disampaikan oleh masyarakat biasa kerap berujung pada proses hukum, sementara praktik serupa yang dilakukan oleh pihak tertentu sering kali luput dari penegakan hukum. Ketidakpastian inilah yang dinilai para pemohon melanggar asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin konstitusi.

Makna dan Dampak Putusan MK

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini membawa dampak luas bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Setidaknya terdapat beberapa implikasi penting yang perlu dicermati:

  • Kebebasan berekspresi terjaga: Warga negara tidak lagi terancam pidana ketika menyampaikan kritik atau koreksi terhadap pemerintah dan lembaga negara.
  • Pasal karet tidak berlaku: Norma yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dinyatakan tidak mengikat secara hukum.
  • Penegak hukum harus menyesuaikan: Polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat lagi menggunakan pasal tersebut sebagai dasar penangkapan, penahanan, maupun penuntutan.
  • Ruang demokrasi kian terbuka: Mahasiswa, jurnalis, aktivis, dan masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam pengawasan publik tanpa rasa takut berhadapan dengan jerat hukum.

Meski demikian, putusan ini tidak lantas menghapus batas-batas dalam menyampaikan ekspresi. Norma pidana lain yang mengatur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga tindakan yang mengancam keamanan negara tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh putusan ini. MK menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan dengan tetap menghormati hak orang lain dan norma ketertiban umum.

Respons dan Harapan ke Depan

Putusan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan, khususnya organisasi mahasiswa dan pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai keputusan MK sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kritik sebagai bagian penting dari pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Pemerintah pun diharapkan menindaklanjuti putusan ini dengan mencabut atau merevisi norma-norma serupa yang masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP.

Bagi para pemohon yang masih duduk di bangku kuliah, kemenangan ini menjadi bukti bahwa mahasiswa tetap memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Permohonan yang diajukan bukan sekadar persoalan hukum teknis, melainkan perjuangan untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tumbuh sehat dengan ruang kritik yang terbuka dan dijamin konstitusi.

FAQ Seputar Putusan MK

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User