JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra mendorong pemerintah dan DPR mengkaji Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Di tengah persaingan geopolitik global yang kian memanas, gagasan itu disambut beragam: sebagian menilai sebagai langkah maju yang patut diapresiasi, sebagian lain mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan hak-hak sipil warga negara.
Dorongan Herindra bukan tanpa alasan. Indonesia berdiri di posisi yang strategis secara geografis dan ekonomi, namun justru karena itulah negara ini rentan menjadi sasaran operasi intelijen asing. Dari spionase ekonomi, pencurian data, hingga intervensi politik melalui pendanaan dan disinformasi, ancaman itu tidak lagi sekadar teori konspirasi, melainkan realitas yang dihadapi hampir semua negara di dunia.
Ancaman Nyata di Tengah Persaingan Global
Ketegangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok telah mengubah peta intelijen dunia. Perang teknologi, perebutan rantai pasok mineral kritis, dan persaingan pengaruh menjadikan negara berkembang seperti Indonesia sebagai arena yang diperebutkan. "Negara yang tidak menyiapkan perangkat hukum memadai akan menjadi medan permainan bagi intelijen asing," demikian penekanan yang kerap disampaikan Herindra, yang menilai kesiapan hukum adalah bagian tak terpisahkan dari pertahanan negara.
Ancaman itu kini juga menyentuh ruang digital. Serangan siber terhadap institusi publik, kebocoran data pribadi, serta maraknya kampanye disinformasi lintas batas menjadi indikator bahwa spionase modern tidak lagi terbatas pada pencurian dokumen rahasia, tetapi juga manipulasi opini publik dan perebutan pengaruh politik.
Kasus-kasus besar dunia membuktikan bahaya itu. Bocornya dokumen rahasia yang diungkap Edward Snowden pada 2013 menunjukkan betapa luasnya jangkauan pengintaian digital. Belakangan, penyebaran spyware komersial seperti Pegasus kembali mengingatkan bahwa alat pengintaian kini bisa dibeli layaknya komoditas biasa. Bagi negara berkembang, ancaman semacam itu dapat digunakan untuk menekan pengambil kebijakan hingga menghancurkan kredibilitas sebuah negara di mata dunia.
Kesenjangan Regulasi yang Masih Tersebar
Saat ini Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah peraturan yang menyentuh persoalan spionase. Ketentuan tentang mata-mata tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara payung kelembagaan intelijen diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ada pula Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur sebagian aspek keamanan siber.
Sayangnya, regulasi-regulasi itu tersebar dan belum membentuk satu kerangka hukum yang utuh. Belum ada undang-undang khusus yang secara tegas mendefinisikan intervensi asing, mengatur kewenangan penindakan, sekaligus menyediakan mekanisme pengawasan. Ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat penegakan hukum kerap terhambat dan rentan multitafsir.
Belajar dari Regulasi Negara Lain
Sejumlah negara sudah lebih dulu memiliki instrumen hukum serupa. Amerika Serikat misalnya, memiliki Foreign Agents Registration Act (FARA) sejak 1938 untuk mengawasi aktivitas agen asing serta Espionage Act untuk melindungi informasi pertahanan. Inggris memberlakukan Official Secrets Act dan baru-baru ini National Security and Investment Act untuk menyaring investasi asing yang berisiko terhadap keamanan nasional. Australia pun membekali badan intelijennya dengan ASIO Act yang diperbarui secara berkala.
| Negara | Instrumen Hukum | Fokus Utama |
|---|---|---|
| Amerika Serikat | FARA (1938), Espionage Act (1917) | Aktivitas agen asing dan perlindungan informasi |
| Inggris | Official Secrets Act, NSI Act (2021) | Rahasia negara dan penyaringan investasi |
| Australia | ASIO Act | Kewenangan badan intelijen keamanan |
| Indonesia | Belum ada UU khusus | Ketentuan tersebar di KUHP dan UU lain |
Dari pengalaman negara-negara tersebut, satu pelajaran penting: regulasi anti-spionase harus lahir dari kebutuhan nyata, disusun dengan cermat, dan diawasi ketat agar tidak menjadi alat untuk menekan lawan politik maupun membungkam kritik publik.
Harapan dan Pekerjaan Rumah Besar
"Pernyataan Kepala BIN ini patut diapresiasi. Namun, RUU semacam ini harus disusun secara transparan dan melibatkan publik, agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik," ujar para pengamat keamanan yang menekankan pentingnya pengawasan parlemen dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang tersebut.
Pekerjaan rumah terbesar bukan sekadar mengesahkan undang-undang, melainkan memastikan implementasinya berjalan benar. Diperlukan kelembagaan yang profesional, sistem pengawasan yang kuat, serta kepastian hukum yang melindungi warga negara dari penyalahgunaan wewenang. Tanpa semua itu, undang-undang yang baik sekalipun hanya akan menjadi dokumen tanpa nyawa.
Langkah Herindra setidaknya telah membuka ruang diskusi publik yang sehat. Kini, saatnya DPR dan pemerintah menindaklanjuti kajian tersebut secara serius dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat sipil. Keamanan nasional dan demokrasi tidak harus dipertukarkan; keduanya bisa berjalan beriringan jika hukum disusun dengan jernih.
Comments (0)