Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator, Negara Rugi Rp 537 Juta
Surabaya – Murnita Triwidyaning harus berhadapan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah aksinya merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (
Surabaya – Murnita Triwidyaning harus berhadapan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah aksinya merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur 1 terbukti merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar awal pekan ini, terungkap bahwa terdakwa nekat menyewa ekskavator untuk menghancurkan bangunan pemerintah yang terletak di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kota Surabaya. Media kami memperoleh informasi bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 537 juta, sebagaimana tercantum dalam perhitungan resmi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Surabaya ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak DJBC dan aparat setempat. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menegaskan bahwa bangunan yang dirobohkan terdakwa merupakan aset negara yang sah dan terdaftar dalam sistem inventaris nasional. Status kepemilikan itu tak terbantahkan karena tercatat secara digital dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAK BMN).
"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN,"
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami di lapangan, tindakan Murnita bukanlah insiden spontan. Ia diduga telah merencanakan perobohan tersebut dengan menyewa alat berat jenis ekskavator. Alat itu digunakan untuk meruntuhkan struktur utama rumah dinas, yang selama ini difungsikan sebagai tempat tinggal pejabat atau pegawai DJBC. Akibat perbuatannya, bangunan yang memiliki nilai historis administratif itu hancur total dan tidak dapat diperbaiki tanpa biaya besar.
Terancam Hukuman Berat, Negara Pastikan Penegakan Hukum
Kerugian Rp 537 juta yang disebutkan jaksa bukan sekadar angka di atas kertas. Nilai itu merupakan akumulasi dari biaya konstruksi, kerusakan struktural, dan potensi hilangnya fungsi aset strategis. Tim ahli dari DJBC dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan verifikasi di lokasi segera setelah kejadian. Hasilnya, seluruh bangunan dinyatakan rata dan tak lagi layak pakai, sehingga harus dilakukan pembongkaran total dan pembangunan ulang yang memerlukan alokasi dana besar dari APBN.
Dalam persidangan, JPU Hajita tentu tidak hanya membacakan dakwaan. Pihaknya juga menghadirkan saksi kunci yang memperkuat bukti kepemilikan negara atas aset tersebut. Saksi dari bagian inventarisasi Kanwil DJBC Jatim 1 menunjukkan dokumen KIB dan SIMAK BMN yang membuktikan rumah dinas itu tidak pernah dialihkan kepemilikannya. Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya belum memberikan pembelaan resmi, namun isyarat dari tim kuasa hukum mengarah pada langkah menempuh mekanisme hukum sesuai prosedur.
Pakar hukum pidana yang dihubungi secara terpisah oleh media kami menyebut pasal yang dikenakan terhadap Murnita cukup serius. Ia terancam pidana penjara di atas satu tahun dan denda maksimal sesuai nilai kerugian, mengingat unsur perusakan barang milik negara secara sengaja terpenuhi. "Ini bukan sekadar perusakan biasa, karena ada kepentingan negara dan keuangan negara yang dirugikan. Penegakan hukum harus tegas," ujar salah satu akademisi Universitas Airlangga yang enggan disebut namanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hingga berita ini diturunkan, Kanwil DJBC Jatim 1 belum memberikan pernyataan resmi terkait nasib aset tersebut, namun dipastikan akan terus mengawal proses hukum demi memulihkan kerugian negara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan merusak fasilitas publik bukan hanya urusan personal, melainkan berimplikasi pada keuangan bersama yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Comments (0)