Oct 20, 2026
Bisnis

Wacana Dua Wakil Presiden: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir 2023, jumlah penduduk Indonesia telah menembus 278,8 juta jiwa dengan produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp20.892 triliun. Dalam konteks negara...

Wacana Dua Wakil Presiden: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir 2023, jumlah penduduk Indonesia telah menembus 278,8 juta jiwa dengan produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp20.892 triliun. Dalam konteks negara sebesar ini, muncul kembali gagasan agar Presiden didampingi tidak hanya satu, melainkan dua orang Wakil Presiden. Usulan ini mencuat di ruang publik dan memicu perdebatan di kalangan akademisi, politisi, serta pelaku pasar. Sebagai analis, kita perlu menimbangnya dengan data, bukan sentimen.

Gagasan ini bukan hal baru. Sejumlah negara pernah menerapkan model kepemimpinan ganda, meski dengan konteks historis berbeda. Namun pertanyaannya kini: apakah struktur eksekutif Indonesia siap menampung dua Wapres secara konstitusional dan fiskal?

Kerangka Konstitusi dan Beban Fiskal

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebut bahwa Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Artinya, wacana dua Wapres menuntut amandemen konstitusi—proses yang tidak sederhana dan berbiaya politik tinggi. Di satu sisi, pendukung gagasan beralasan bahwa beban kerja Presiden sangat besar, terutama dalam koordinasi lintas kementerian yang jumlahnya mencapai 34 kementerian dan puluhan lembaga non-kementerian.

Di sisi lain, penambahan jabatan Wapres berarti tambahan pos anggaran. Mengacu data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, belanja pegawai kementerian/lembaga mencapai Rp308,9 triliun atau sekitar 11,3 persen dari total belanja negara. Setiap jabatan baru membawa implikasi pada struktur sekretariat, protokoler, hingga fasilitas keamanan. Estimasi kasar menunjukkan tambahan belanja bisa mencapai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun per tahun, tergantung cakupan fasilitas.

“Dalam sistem presidensial murni, duplikasi jabatan eksekutif berpotensi menciptakan ambiguitas kewenangan. Tanpa pembagian tugas yang sangat jelas, koordinasi justru bisa memburuk, bukan membaik,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan dari sebuah universitas negeri di Jakarta.

Pro: Spesialisasi Tugas dan Stabilitas Politik

Argumen utama kubu pro adalah perlunya spesialisasi. Presiden bisa fokus pada urusan geopolitik dan kebijakan strategis, sementara dua Wapres masing-masing menangani klaster ekonomi-sosial dan klaster infrastruktur-investasi. Model ini diyakini mempercepat pengambilan keputusan, terutama saat menghadapi krisis global seperti fluktuasi harga komoditas atau tekanan capital outflow.

Secara politik, pasangan ganda juga dapat meredam ketegangan koalisi. Dengan mengakomodasi dua figur kuat dari kubu berbeda, stabilitas kabinet berpotensi lebih terjaga. Likuiditas politik yang lebih longgar ini bisa menurunkan risiko reshuffle dini yang kerap mengganggu kepastian usaha.

Kontra: Potensi Konflik Internal dan Inefisiensi

Namun, kubu kontra menilai risiko lebih besar dari manfaatnya. Dalam teori organisasi, terlalu banyak simpul kepemimpinan justru memperlambat laju keputusan. Bayangkan rapat kabinet terbatas dengan tiga pimpinan eksekutif—potensi deadlock meningkat, terutama bila terjadi perbedaan afiliasi partai.

Dari sisi pasar, sinyal penambahan jabatan bisa ditafsirkan sebagai ekspansi birokrasi di tengah upaya konsolidasi fiskal. Rasio utang terhadap PDB per akhir 2023 berada di kisaran 39 persen, masih terkendali, tetapi ruang fiskal tetap perlu dijaga. Setiap rupiah yang dialihkan untuk belanja pegawai adalah rupiah yang tidak dialokasikan untuk infrastruktur atau perlindungan sosial.

Selain itu, pengalaman historis menunjukkan bahwa posisi Wapres seringkali bersifat simbolis. Menambah satu jabatan serupa berisiko memperbesar beban tanpa hasil produktif yang jelas. Indeks efektivitas pemerintahan (Government Effectiveness Index) Indonesia pada 2022 berada di peringkat ke-73 dari 193 negara. Perbaikan angka ini lebih ditentukan oleh kualitas birokrasi, bukan jumlah deputi.

Proyeksi dan Sikap Pasar

Hingga kini, wacana ini belum masuk dalam pembahasan resmi revisi UUD. Pasar umumnya merespons isu struktural semacam ini dengan hati-hati. Proyeksi jangka pendek menunjukkan sentimen akan netral, kecuali wacana berlanjut ke tahap legislasi. Jika itu terjadi, investor asing bisa mencermati risiko volatilitas politik menjelang pemilu berikutnya.

Kesimpulannya, wacana dua Wapres mencerminkan kebutuhan nyata akan efisiensi eksekutif di negara besar. Namun solusinya tidak harus berupa penambahan jabatan. Reformasi tata kelola, digitalisasi birokrasi, dan penajaman kewenangan satu Wapres bisa menjadi alternatif yang lebih murah dan cepat. Data fiskal dan catatan konstitusi harus menjadi kompas, bukan sekadar gairah politik sesaat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User