Oct 10, 2026
Bisnis

UU Ketenagakerjaan Baru: Perlindungan Buruh atau Kompromi Setengah Hati?

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik per awal 2025, jumlah pekerja di sektor formal Indonesia mencapai sekitar 55,2 juta orang, sementara pekerja informal menembus 84...

UU Ketenagakerjaan Baru: Perlindungan Buruh atau Kompromi Setengah Hati?

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik per awal 2025, jumlah pekerja di sektor formal Indonesia mencapai sekitar 55,2 juta orang, sementara pekerja informal menembus 84 juta orang atau sekitar 59 persen dari total angkatan kerja. Undang-undang ketenagakerjaan yang baru disahkan menjadi sorotan karena menjanjikan perlindungan lebih kuat bagi buruh, mulai dari praktik alih daya (outsourcing) hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, sejumlah celah aturan membuat persoalan klasik dunia kerja belum sepenuhnya tuntas.

Klaim Perlindungan dan Angka yang Dipertaruhkan

Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru ini memperkuat posisi pekerja melalui sejumlah ketentuan. Pekerja alih daya kini disebut mendapatkan jaminan kesetaraan hak, termasuk upah dan syarat kerja yang setara dengan pekerja tetap di perusahaan pengguna. Untuk pesangon, skema baru mengombinasikan tunjangan dari pemberi kerja dengan jaminan sosial, sebuah terobosan yang diklaim mampu membuat hak pekerja lebih aman ketika terjadi PHK.

Menteri Ketenagakerjaan dalam sebuah kesempatan menyatakan bahwa aturan turunan akan memastikan implementasi di lapangan berjalan konsisten.

“Perlindungan pekerja adalah fondasi daya saing. Tanpa kepastian hak, produktivitas tidak akan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pemerintah juga menargetkan penyelesaian aturan pelaksana dalam waktu singkat agar dunia usaha memiliki kepastian hukum dan mampu menyusun proyeksi investasi jangka panjang. Dalam kerangka makro, kepastian regulasi menjadi salah satu fundamental penting untuk menjaga iklim penanaman modal.

Pro: Daya Tarik Investasi dan Fleksibilitas Pasar Kerja

Dari kacamata pelaku usaha, fleksibilitas pasar kerja adalah kunci. Rasio biaya tenaga kerja terhadap total biaya produksi di sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki bisa mencapai 25–35 persen. Jika beban pesangon dan syarat kerja terlalu kaku, sentimen pasar terhadap sektor ini cenderung melemah dan perusahaan berpotensi memindahkan produksi ke negara tetangga.

Indeks Kepercayaan Industri yang dirilis Kementerian Perindustrian sempat mencatat level 52,4 pada periode tertentu, artinya masih di zona ekspansi, tetapi rentan terhadap guncangan kebijakan. Dengan UU baru, investor dianggap memperoleh kejelasan soal durasi kontrak, mekanisme alih daya, dan penyelesaian perselisihan. Ini penting karena capital outflow dari pasar obligasi dan saham Indonesia pada 2024 tercatat menekan nilai tukar hingga ke kisaran Rp16.000 per dolar AS.

Poin lain, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang terhubung dengan sistem jaminan sosial diyakini membuat perlindungan lebih terukur. Buruh yang terkena PHK tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kemampuan finansial perusahaan, tetapi juga pada skema asuransi kolektif yang dibiayai bersama.

Kontra: Celah Outsourcing dan Ketidakpastian PHK

Di sisi lain, kalangan serikat pekerja menilai aturan baru masih menyimpan celah. Pertama, definisi alih daya yang lebih longgar memberi ruang bagi perusahaan untuk mengontrak pekerja dengan durasi terbatas lebih lama, sehingga status kerja tetap sulit diraih. Kedua, frasa “kesetaraan hak” sering diuji di pengadilan hubungan industrial, yang jumlah kasusnya masih tinggi. Sepanjang 2024, tercatat lebih dari 30 ribu perkara perselisihan hubungan industrial masuk ke mekanisme penyelesaian.

Ketiga, ambang batas usaha yang boleh melakukan alih daya bisa melemahkan pengawasan. Mengawasi ratusan ribu perusahaan kecil-menengah dengan sumber daya pengawas ketenagakerjaan yang terbatas adalah persoalan likuiditas kelembagaan, bukan sekadar niat baik regulasi.

Ekonom memperkirakan dampak pada penyerapan tenaga kerja baru relatif moderat. Dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,0–5,1 persen year-on-year, penciptaan lapangan kerja formal hanya sekitar 2,5–3 juta per tahun, sementara tambahan angkatan kerja mencapai angka yang tidak jauh berbeda. Artinya, sisa pekerjaan tetap mengalir ke sektor informal dengan perlindungan minim.

Yang Perlu Diawasi Selanjutnya

Valuasi daya saing Indonesia bergantung pada kualitas institusi, bukan hanya fleksibilitas kontrak. Jika pengawasan lemah dan sanksi tidak tegas, tren pekerja alih daya dan status kontrak berulang akan terus berlanjut. Yang paling menentukan justru aturan turunan: apakah skema pesangon benar-benar cair tepat waktu, apakah JKP dapat diakses tanpa birokrasi rumit, dan apakah pengawas punya kewenangan menindak pelanggaran.

Dengan kata lain, UU ini menyediakan kompas, tetapi portofolio perlindungan riil baru akan terlihat dari implementasi. Bagi buruh, ukurannya sederhana: kepastian upah, keamanan kerja, dan akses keadilan saat terjadi PHK. Bagi pengusaha, ukurannya tak kalah sederhana: kepastian biaya dan kepastian hukum. Selama keduanya belum bertemu di titik seimbang, kompromi yang tersedia baru sebatas naskah, bukan perlindungan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User