TITLE: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Laporkan Empat Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi melaporkan empat hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat kepa

Jul 07, 2026 - 22:58
0 0
TITLE: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Laporkan Empat Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi melaporkan empat hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat kepada Komisi Yudisial (KY). Langkah hukum ini diambil atas dasar dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang terjadi selama proses persidangan kasus yang menjerat namanya.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada Senin (6/7/2026). Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan ini telah dilengkapi dengan sejumlah bukti nyata yang relevan untuk memperkuat tuduhan pelanggaran etik tersebut.

"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," ujar Ari Yusuf Amir di lokasi.

Empat Hakim Dilaporkan ke KY

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, keempat hakim yang menjadi objek laporan adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, serta tiga hakim anggota lainnya, yaitu Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Menariknya, dalam struktur persidangan perkara Nadiem, majelis hakim sejatinya terdiri dari lima orang. Namun, laporan kali ini baru secara spesifik ditujukan kepada empat nama tersebut.

Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Yudisial belum memberikan pernyataan resmi yang mendetail mengenai substansi dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh pelapor. KY hanya menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari dan menelaah laporan yang telah diterima untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal terhadap para hakim guna memastikan integritas dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia tetap terjaga.

Laporan dari pihak Nadiem Makarim ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap kinerja dan etika para penegak hukum, khususnya di lingkungan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang kerap menangani perkara-perkara besar dan berprofil tinggi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User