Tiga WNI Korban Bom Atom di Jepang Sempat Kritis Akibat Radiasi

Berdasarkan catatan sejarah Perang Dunia II, pada 9 Agustus 1945 pukul 11.02 waktu setempat, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom berkode Fat Man di kota Nagasaki, Jepang. Ledakan berkekuatan sekitar ...

Aug 22, 2026 - 05:53
0 0
Tiga WNI Korban Bom Atom di Jepang Sempat Kritis Akibat Radiasi

Berdasarkan catatan sejarah Perang Dunia II, pada 9 Agustus 1945 pukul 11.02 waktu setempat, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom berkode Fat Man di kota Nagasaki, Jepang. Ledakan berkekuatan sekitar 21 kiloton TNT itu terjadi hanya tiga hari setelah Hiroshima dihantam bom Little Boy. Hingga akhir tahun 1945, jumlah korban tewas di Nagasaki diperkirakan mencapai 74 ribu jiwa. Di antara para korban tersebut, terdapat tiga warga Indonesia yang mengalami luka bakar parah dan sempat berada dalam kondisi kritis akibat paparan radiasi. Mereka nyaris kehilangan nyawa dalam tragedi yang menjadi penanda berakhirnya Perang Dunia II.

Kehadiran warga Indonesia di Nagasaki pada 1945 bukanlah kebetulan. Selama pendudukan Jepang di Indonesia pada periode 1942–1945, pemerintah militer Jepang merekrut ratusan ribu tenaga kerja paksa yang disebut romusha, dengan perkiraan sekitar 270 ribu orang diangkut dari berbagai daerah di Nusantara. Sebagian besar dipekerjakan untuk proyek infrastruktur dan militer, sementara sebagian kecil dikirim hingga ke Jepang untuk bekerja di pabrik serta galangan kapal, termasuk galangan kapal milik Mitsubishi di Nagasaki yang menjadi salah satu sasaran utama bom.

Kondisi Kritis Akibat Radiasi dan Luka Bakar

Ketika bom meledak di ketinggian sekitar 500 meter di atas permukaan kota, suhu pada titik ledakan mencapai jutaan derajat Celsius. Bagi pembaca awam, radiasi dapat dipahami sebagai pancaran energi tinggi yang merusak sel-sel tubuh manusia. Dalam hitungan jam, korban yang selamat dari ledakan awal mulai merasakan gejala penyakit radiasi akut: kulit terbakar, mual, kerontokan rambut, hingga pendarahan internal. Ketiga WNI tersebut termasuk korban dengan kondisi terparah. Kulit mereka terbakar, kondisi tubuh menurun drastis, dan nyawa mereka sempat berada di ujung tanduk sebelum akhirnya berhasil bertahan.

Namun, selamat dari ledakan bukanlah akhir dari penderitaan. Para penyintas bom atom, atau yang dikenal dengan istilah hibakusha, menghadapi risiko penyakit kronis yang baru muncul bertahun-tahun kemudian, seperti leukemia dan beragam jenis kanker. Berbagai penelitian yang dilakukan setelah perang menunjukkan bahwa jumlah kematian di Nagasaki terus mengalami kenaikan seiring waktu akibat dampak radiasi yang tertunda. Bagi ketiga WNI tersebut, perjalanan kembali ke Indonesia pun diwarnai kondisi kesehatan yang tidak pernah sepenuhnya pulih.

Dua Sisi: Kompensasi Jepang dan Ketimpangan bagi Korban Asing

Di satu sisi, Jepang telah membangun sistem perlindungan bagi korban bom atom. Sejak 1957, pemerintah Jepang memberlakukan undang-undang bantuan medis yang memberikan perawatan kesehatan gratis dan tunjangan bagi para hibakusha. Jepang juga mengadopsi tiga prinsip non-nuklir pada 1967, dan organisasi penyintas Nihon Hidankyo meraih Hadiah Nobel Perdamaian 2024 atas perjuangannya mendorong penghapusan senjata nuklir di seluruh dunia.

Di sisi lain, pengakuan terhadap hibakusha asing berjalan timpang. Penyintas dari Korea, China, hingga Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk waktu yang lama tidak tercakup dalam skema bantuan Jepang karena persyaratan kewarganegaraan dan tempat tinggal. Banyak di antara mereka harus berjuang selama puluhan tahun untuk memperoleh pengakuan resmi dan akses perawatan. Ketimpangan ini menjadi catatan kritis dalam diskusi keadilan pascaperang, sekaligus ujian bagi komitmen Jepang untuk memperlakukan seluruh korban secara setara.

Warisan Sejarah dan Proyeksi ke Depan

Setiap 9 Agustus, Nagasaki menggelar upacara peringatan perdamaian untuk mengenang seluruh korban, termasuk warga asing. Kisah tiga WNI tersebut menjadi bagian dari memori kolektif Indonesia dan Jepang yang jarang diangkat ke permukaan. Bagi Indonesia, tragedi ini turut menegaskan posisi negara dalam wacana perlucutan senjata nuklir. Indonesia meratifikasi Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) pada 1979 dan mendorong kawasan Asia Tenggara bebas senjata nuklir melalui Traktat Bangkok 1995.

Proyeksi ke depan, ancaman senjata nuklir kembali menjadi sorotan global seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan. Tren modernisasi persenjataan di berbagai negara mengingatkan bahwa tragedi seperti Nagasaki bukan sekadar catatan masa lalu. Kisah tiga WNI yang nyaris tewas akibat luka bakar dan radiasi adalah pengingat bahwa biaya perang selalu dibayar oleh warga sipil biasa.

Pada akhirnya, peristiwa ini menyimpan dua pelajaran. Di satu sisi, ia menunjukkan ketangguhan manusia dalam menghadapi bencana terbesar yang pernah diciptakan. Di sisi lain, ia menguji komitmen seluruh negara, termasuk Jepang dan Indonesia, untuk memastikan sejarah kelam tersebut tidak pernah terulang di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User