Tiga Kunci UMKM Malang Naik Kelas Menurut Wali Kota
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik (BPS) per awal 2025, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyumbang sekitar 61 persen terhadap produk domestik brut...
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik (BPS) per awal 2025, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyumbang sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen dari total angkatan kerja Indonesia. Dengan jumlah pelaku usaha yang diperkirakan melampaui 64 juta unit, upaya mendorong UMKM naik kelas bukan lagi sekadar slogan pembangunan, melainkan prasyarat untuk menjaga fundamental ekonomi daerah.
Dalam konteks itulah, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memaparkan tiga syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisnisnya mampu bergerak ke jenjang lebih tinggi. Ketiga syarat tersebut meliputi akses permodalan yang ditopang pencatatan keuangan tertib, adopsi teknologi digital untuk pemasaran dan operasional, serta legalitas dan standardisasi produk agar mampu menembus pasar modern hingga jalur ekspor.
Membedah Tiga Syarat: Dari Likuiditas hingga Sertifikasi
Syarat pertama menyentuh persoalan klasik UMKM, yakni likuiditas atau ketersediaan dana tunai untuk memutar roda usaha. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, dengan target 2025 yang dipatok mendekati Rp 300 triliun. Kendalanya, akses kredit kerap terhambat karena banyak usaha mikro belum memiliki pembukuan yang rapi — padahal catatan keuangan merupakan pintu masuk bagi perbankan untuk menilai kelayakan dan valuasi sebuah usaha.
Syarat kedua, digitalisasi, sejalan dengan tren nasional. Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM terhubung ke ekosistem digital, dan hingga kini realisasinya diperkirakan telah menembus kisaran 24 juta pelaku usaha. Adapun syarat ketiga, legalitas, mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi produk olahan — dokumen yang menjadi tiket masuk ke ritel modern dan platform dagang-el (e-commerce) berskala besar.
Di Satu Sisi Optimisme, di Sisi Lain Tantangan Struktural
Di satu sisi, arah kebijakan ini patut diapresiasi. Kota Malang memiliki basis ekonomi kreatif yang kuat, ditopang keberadaan puluhan perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga muda terdidik — modal sosial yang relevan untuk mengakselerasi digitalisasi UMKM. Tren konsumsi domestik yang tumbuh stabil di kisaran 5 persen year-on-year turut memberi ruang bagi produk lokal untuk berkembang. Jika tiga syarat itu dipenuhi, portofolio usaha kecil berpotensi mengalami kenaikan nilai karena arus kas lebih terukur dan pasar lebih terbuka.
Di sisi lain, sejumlah analis mengingatkan bahwa syarat-syarat tersebut bukan jalan mulus. Literasi keuangan pelaku usaha mikro masih menjadi pekerjaan rumah besar; indeks literasi keuangan nasional yang dirilis OJK memang mengalami kenaikan, namun kesenjangan antara wilayah urban dan periferal tetap lebar. Selain itu, biaya sertifikasi — khususnya sertifikasi halal dan uji laboratorium BPOM — berpotensi menjadi beban bagi usaha berskala mikro dengan margin tipis. Tanpa pendampingan intensif dan subsidi biaya, kebijakan ini dikhawatirkan hanya dinikmati segelintir UMKM yang sudah mapan.
"Program pendampingan yang berkelanjutan jauh lebih menentukan ketimbang pelatihan satu-dua hari. UMKM membutuhkan pendampingan menyeluruh, mulai dari pembukuan, kemasan, hingga akses pasar," demikian pandangan yang kerap disampaikan para pengamat ekonomi daerah.
Proyeksi: Momentum Bagi Ekonomi Lokal
Ke depan, keberhasilan agenda ini akan sangat bergantung pada eksekusi di lapangan. Jika pemerintah daerah mampu mengintegrasikan program pendampingan, fasilitasi pembiayaan, dan kurasi produk, rasio UMKM yang naik kelas berpotensi meningkat secara signifikan dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Sebaliknya, tanpa keberlanjutan program, sentimen pasar terhadap kebijakan serupa bisa memudar karena pelaku usaha menilai insentifnya tidak sebanding dengan biaya kepatuhan yang harus ditanggung.
Bagi pembaca dan pemangku kepentingan, pesan utama dari paparan Wali Kota Malang cukup jelas: fundamental usaha — bukan sekadar promosi — yang menentukan apakah sebuah UMKM bisa bertumbuh. Proyeksi makro yang positif hanya akan bermakna jika diikuti perbaikan tata kelola di level mikro. Kini, bola berada di tangan pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut benar-benar dapat dijalankan, bukan berhenti sebagai wacana.
Comments (0)