Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir 2023, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar 9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, dengan volume produksi emas Indonesia berada pada kisaran 100 ton per tahun. Angka tersebut menjadikan Indonesia salah satu produsen emas terbesar di kawasan Asia Tenggara. Namun, di balik capaian makro itu, pemerintah kini mengarahkan perhatian pada aktor yang selama ini relatif beroperasi di luar radar statistik resmi: para penambang rakyat.
Arah kebijakan yang tengah digulirkan adalah memformalkan keterlibatan tambang rakyat sebagai pemasok emas bagi industri pengolahan domestik. Instrumen utamanya adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPER), yaitu perizinan legal yang memungkinkan warga mengelola wilayah mineral tertentu secara sah, terukur, dan terpantau oleh otoritas daerah maupun pusat. Melalui skema ini, hasil galian masyarakat diharapkan masuk ke rantai pasok formal, bukan lagi tenggelam di pasar gelap.
Porsi Signifikan yang Selama Ini Belum Terdata Optimal
Secara fundamental, kontribusi tambang rakyat terhadap produksi emas nasional tidak bisa diremehkan. Berbagai kajian industri memperkirakan sektor informal ini menyumbang belasan hingga puluhan ton emas setiap tahun, angka yang belum sepenuhnya terekam dalam laporan resmi karena sebagian besar aktivitas masih berstatus penambangan tanpa izin (PETI). Ketika harga emas global mengalami kenaikan tajam dan sempat menembus rekor di kawasan USD 2.000 hingga USD 2.700 per troy ounce sepanjang 2024, insentif ekonomi untuk menambang pun semakin besar, begitu pula risiko praktik ilegal bila tak ada saluran resmi yang menampungnya.
Formalisasi lewat IPER diyakini mampu mengubah dinamika tersebut. Dengan status legal, penambang rakyat dapat menjual hasil galiannya kepada pembeli resmi seperti perusahaan pengolahan logam milik negara, sehingga royalti dan penerimaan negara ikut mengalami kenaikan. Di sisi lain, negara juga memperoleh data produksi yang lebih akurat sebagai dasar perumusan kebijakan fiskal dan proyeksi devisa.
"Formalisasi tambang rakyat adalah jalan tengah yang rasional: negara mendapat penerimaan dan data, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum serta harga jual yang lebih adil," ujar seorang ekonom komoditas di Jakarta.
Dua Sisi Mata Uang: Peluang Ekonomi versus Risiko Lingkungan
Pro: formalisasi membuka akses pembiayaan, pelatihan teknis, dan standar keselamatan kerja bagi penambang. Pendapatan daerah penghasil emas berpotensi naik year-on-year seiring meningkatnya kontribusi royalti daerah dan pajak. Rantai pasok domestik juga menjadi lebih likuid karena emas hasil galian rakyat dapat langsung diserap industri pengrajin, perhiasan, hingga program bank sentral.
Kontra: implementasi tidak sederhana. Praktik tambang emas skala kecil identik dengan penggunaan merkuri, zat beracun yang mencemari sungai dan rantai makanan. Indonesia bahkan termasuk penyumbang emisi merkuri terbesar dunia dari aktivitas penambangan emas skala kecil. Tanpa pendampingan teknologi pengolahan ramah lingkungan, legalitas saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan ekologis. Kapasitas aparat pengawas di daerah terpencil juga menjadi tantangan tersendiri, mengingat lokasi tambang rakyat umumnya tersebar di wilayah sulit dijangkau.
Di satu sisi, pemerintah perlu bergerak cepat agar momentum harga emas yang tinggi tidak hanya dinikmati pelaku ilegal. Di sisi lain, percepatan tanpa kesiapan institusi berpotensi melahirkan legalisasi seremonial, yakni izin terbit tetapi praktik buruk tetap berjalan. Keseimbangan regulasi inilah yang akan menentukan keberhasilan agenda ini.
Dampak Makroekonomi dan Sentimen Pasar Ke Depan
Dari perspektif makroekonomi, dorongan produksi emas melalui kanal resmi memiliki implikasi luas. Bank Indonesia sendiri tercatat konsisten menambah akumulasi emas dalam portofolio cadangan devisa hingga menembus 266 ton per Februari 2024, naik dibandingkan posisi akhir 2023. Tren diversifikasi asok ini merupakan bagian dari mitigasi risiko capital outflow dan gejolak valuasi dolar AS, sekaligus lindung nilai terhadap inflasi impor.
Jika pasokan emas domestik meningkat melalui tambang rakyat yang terformalisasi, ketergantungan pada impor bahan baku industri perhiasan dapat menurun, dan nilai tambah ekonomi lebih banyak tertahan di dalam negeri. Rasio keterlibatan UMKM pengrajin emas lokal juga berpotensi menguat karena bahan baku lebih mudah diakses dengan harga kompetitif.
Ke depan, keberhasilan agenda genjot produksi emas lewat tambang rakyat akan sangat bergantung pada tiga faktor: kemudahan administrasi perizinan, ketersediaan teknologi pengolahan bebas merkuri, dan pengawasan berbasis data. Apabila ketiganya berjalan seiring, Indonesia tidak hanya memperbesar volume produksi, tetapi juga membangun fondasi industri emas yang lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan bagi ekonomi nasional.
Comments (0)