Tabrak Pedagang hingga Tewas, Pemobil Mabuk di Surabaya Divonis 8 Bulan Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, terdakwa pengendara mobil yang menabrak seorang pedagang soto hingga tewas di Jalan HR Muh
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, terdakwa pengendara mobil yang menabrak seorang pedagang soto hingga tewas di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026) di Ruang Tirta PN Surabaya.
Ketua majelis hakim Cokia Ana P. Opusunggu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, Kristianto dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Cokia membacakan amar putusan, sebagaimana disampaikan dalam laporan media kami.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara. Namun hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan aspek keadilan, baik bagi keluarga korban maupun terdakwa. Hakim juga menilai terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga menjadi faktor yang meringankan.
Kronologi dan Dampak Kecelakaan
Berdasarkan fakta persidangan yang dihimpun media kami, kecelakaan terjadi pada malam hari di Jalan HR Muhammad, kawasan permukiman dan perdagangan yang padat. Kristianto yang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol kehilangan kendali dan menabrak seorang pedagang soto yang sedang berjualan di pinggir jalan. Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa ini sontak memicu kemarahan warga sekitar yang menuntut penegakan hukum tegas terhadap pengemudi mabuk. Selama proses persidangan, keluarga korban berharap terdakwa mendapat hukuman maksimal, mengingat korban adalah tulang punggung keluarga.
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang menjerat Kristianto menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Namun dalam praktik, penerapan hukuman sering mempertimbangkan kondisi khusus, termasuk pengaruh alkohol yang menjadi faktor pemberat.
Sidang vonis ini menjadi perhatian publik Surabaya karena mencerminkan konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berat yang melibatkan minuman keras. Pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis yang dirasa terlalu ringan, namun memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dan menyerahkan sepenuhnya pada putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Sementara itu, aparat kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi dalam kondisi mabuk dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Comments (0)