Sudaryono Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasiona...
Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasional penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menyasar produk-produk yang selama ini rentan diselewengkan, seperti LPG 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Perum Bulog, dan minyak goreng kemasan Minyakita.
Dalam surat edaran yang dikirimkan ke koordinator SPPG di seluruh Indonesia, Sudaryono menekankan bahwa setiap bahan pangan dan energi yang digunakan dalam dapur MBG harus berasal dari mekanisme pasar reguler, bukan dari kuota subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. “Program MBG memiliki anggaran mandiri yang cukup. Menyerap barang subsidi sama dengan mengambil hak kelompok rentan dan mencederai tata kelola yang akuntabel,” demikian kutipan yang beredar di kalangan pelaksana.
Menjaga Integritas Subsidi dan Citra Program
Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya sorotan terhadap potensi kebocoran subsidi pangan dan energi. Hingga semester pertama 2026, Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi LPG 3 kg mencapai Rp41,2 triliun atau 48% dari pagu tahunan, sementara penyaluran beras SPHP untuk operasi pasar telah menyentuh 640 ribu ton. Jika tidak dibatasi, konsumsi oleh program pemerintah berskala besar seperti MBG—yang direncanakan menjangkau 82,9 juta penerima—dapat mendistorsi pasar dan memperlebar defisit subsidi.
Di sisi lain, BGN ingin memastikan bahwa standar gizi dan mutu bahan pangan tidak terkompromi. Beras SPHP yang digelontorkan Bulog, misalnya, kerap mendapat keluhan soal kualitas yang bervariasi. Sementara LPG 3 kg, jika digunakan dalam volume besar untuk memasak ribuan porsi per dapur, berisiko menimbulkan antrean dan kelangkaan di tingkat konsumen rumah tangga.
Tantangan Operasional di Lapangan
Namun demikian, instruksi ini langsung menuai respons beragam dari para pelaksana di daerah. Seorang koordinator SPPG di Jawa Tengah yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan mencari alternatif gas nonsubsidi di wilayahnya. “Di beberapa kabupaten, agen hanya menyediakan tabung 3 kg. Tabung 5,5 kg atau 12 kg Bright Gas kadang kosong atau harganya jauh lebih mahal. Ini akan menaikkan biaya per porsi,” keluhnya. Padahal, pagu biaya MBG dibatasi sekitar Rp15.000 per anak per hari, yang sudah termasuk bahan baku, bumbu, dan energi memasak.
Untuk beras, pengelola dapur biasanya mengandalkan pasokan dari penggilingan lokal dengan harga yang lebih terjangkau. Akan tetapi, fluktuasi harga gabah di tingkat petani kerap membuat harga beras medium ikut bergejolak. Pada Juli 2026, BPS mencatat harga beras medium nasional rata-rata Rp12.450 per kilogram, naik 2,1% secara month-to-month. Tanpa akses ke beras SPHP yang lebih murah, dapur MBG harus menyesuaikan komposisi menu atau mencari substitusi karbohidrat lain.
Mendorong Ekosistem Pangan Lokal
Di balik keterbatasan itu, sejumlah pengamat menilai larangan ini dapat menjadi momentum untuk menggerakkan rantai pasok pangan lokal. “BGN seharusnya memfasilitasi kemitraan antara SPPG, gapoktan, dan koperasi susu agar bahan baku diperoleh langsung dari petani sekitar. Dengan begitu, harga bisa lebih rendah tanpa perlu menyedot subsidi,” ujar Surya Tjandra, ekonom pertanian dari Universitas Atma Jaya, saat dihubungi terpisah.
Beberapa daerah sudah mulai menunjukkan praktik serupa. Di Kabupaten Malang, misalnya, dapur MBG menggandeng peternak ayam petelur untuk memasok telur dengan harga kontrak di bawah pasar, dengan imbalan kepastian serapan. Model seperti ini, jika direplikasi secara nasional, berpotensi menekan beban fiskal sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
BGN, melalui juru bicaranya, menyatakan akan menerbitkan petunjuk teknis yang lebih rinci mengenai spesifikasi bahan pangan dan sumber energi yang diperbolehkan. Termasuk di dalamnya adalah daftar pemasok resmi yang telah diverifikasi serta mekanisme pelaporan penggunaan energi memasak. “Kami menyadari transisi ini tidak mudah, tetapi integritas program harus dijaga sejak awal,” tegasnya.
Dengan target penambahan 15 ribu dapur MBG hingga akhir 2026, kebijakan ini akan menjadi ujian besar bagi kemampuan BGN dalam menyeimbangkan ambisi perluasan program, efisiensi anggaran, dan keberpihakan pada kelompok miskin yang menjadi sasaran subsidi.
Comments (0)