Di balik masifnya program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah masalah penyerapan anggaran mencuat ke permukaan. Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sejatinya dirancang untuk memberikan tempat tinggal layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus menghadapi hambatan tak terduga. Sebanyak lima kepala keluarga penerima manfaat secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari alokasi bantuan tahun ini. Imbas dari keputusan tersebut, dana stimulan sebesar Rp68 juta gagal terserap dan harus dikembalikan ke kas daerah.
Kendati demikian, pihak pemerintah daerah mencatatkan bahwa mayoritas target tetap berjalan sesuai rencana. Sebanyak 461 unit rumah warga berhasil direhabilitasi hingga selesai. Namun, fenomena pengunduran diri ini memicu pertanyaan kritis terkait efektivitas verifikasi calon penerima serta besaran skema bantuan yang ditawarkan pemerintah.
Akar Masalah: Dilema Swadaya dan Ketidaksiapan Finansial Warga
Berdasarkan penelusuran mendalam terhadap skema RTLH, bantuan yang dikucurkan pemerintah daerah pada dasarnya bersifat stimulus atau stimulan, bukan pembiayaan penuh 100 persen. Setiap penerima manfaat menerima alokasi dana perbaikan rumah sekitar Rp13,6 juta hingga Rp20 juta. Namun, skema ini mewajibkan penerima untuk menyediakan dana swadaya—modal pendamping mandiri yang digunakan untuk menutup sisa belanja bahan bangunan dan membayar upah pekerja bangunan.
"Kami terpaksa mengundurkan diri karena tidak memiliki tabungan sama sekali untuk dana pendamping. Kalau nekad membongkar rumah, kami tidak punya uang untuk bayar tukang dan beli kekurangan semen. Kami takut malah terlilit utang," ujar salah seorang warga penerima yang akhirnya membatalkan permohonan bantuan.
Kenaikan harga material bangunan di pasaran kian memperberat beban swadaya tersebut. Bagi warga miskin berskala ekonomi rentan, menerima Bantuan RTLH tanpa kepastian simpanan pribadi justru berisiko menimbulkan beban finansial baru yang tak sanggup mereka penuhi.
Data Realisasi Program Rehabilitasi RTLH Kabupaten Sleman
Berikut adalah rincian capaian dan sisa anggaran program perbaikan RTLH di wilayah Sleman:
| Indikator Evaluasi | Target Rencana | Capaian Realisasi | Keterangan Selisih |
|---|---|---|---|
| Jumlah Unit Rumah Target | 466 Unit | 461 Unit | 5 Unit Batal (Mundur) |
| Penyerapan Anggaran Stimulus | ~Rp9,32 Miliar | ~Rp9,25 Miliar | Rp68 Juta Tak Terserap |
| Status Anggaran Sisa | Alokasi APBD | Dikembalikan | Menjadi SILPA Kas Daerah |
Evaluasi Sistemik: Pengawasan Mekanisme Dialihkan dan Regulasi
Mundurnya lima penerima manfaat menjelang akhir tenggat pelaksanaan membuat alokasi dana Rp68 juta hangus begitu saja tanpa sempat dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan. Kebijakan administrasi keuangan daerah yang ketat mengharuskan verifikasi ulang calon pengganti, sementara waktu pelaksanaan sudah terdesak oleh penutupan tahun anggaran.
"Perlu ada perbaikan mendasar pada mekanisme verifikasi awal. Jika dinas menemukan warga penerima tidak memiliki kemampuan swadaya, posisi tersebut harus segera digantikan oleh kuota cadangan yang betul-betul siap," tegas Drs. Bambang Wijayanto, M.Si., pengamat kebijakan sosial tata ruang lokal.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) berjanji akan memperketat proses kualifikasi teknis dan sosial sejak tahap awal pendataan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa anggaran pengentasan kemiskinan pada tahun-tahun mendatang dapat terserap 100 persen tanpa meninggalkan celah masalah di lapangan.
Comments (0)