Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi memulai langkah perombakan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peninjauan ulang regulasi daerah ini dipicu oleh maraknya peredaran rokok elektrik atau vape yang selama ini berada dalam area abu-abu hukum di tingkat lokal.
Langkah legislasi ini bertujuan memperbarui Peraturan Daerah (Perda) terdahulu agar selaras dengan payung hukum nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Kebijakan anyar tersebut nantinya tidak lagi membedakan perlakuan antara rokok konvensional berbahan tembakau dengan rokok elektrik berbasis cairan nikotin.
Kronologi dan Urutan Regulasi KTR Gunungkidul
Penelusuran tim redaksi mencatat dinamika pembentukan aturan pembatasan konsumsi tembakau dan zat adiktif di wilayah Gunungkidul yang bergulir melalui beberapa fase penting:
- Fase Penetapan Regulasi Awal (2015): Pemkab mengesahkan Perda KTR yang mulanya hanya menitikberatkan pengawasan pada rokok konvensional berbahan baku daun tembakau di fasilitas umum.
- Fase Lonjakan Tren Rokok Elektrik (2020–2023): Penggunaan vape melonjak signifikan di kalangan remaja dan ruang publik, sementara instrumen penindakan Satpol PP terhambat ketiadaan klausul spesifik mengenai uap elektrik.
- Fase Harmonisasi Regulasi Nasional (2024–2025): Menyusul terbitnya aturan turunan UU Kesehatan dari pemerintah pusat, Bapemperda DPRD Gunungkidul resmi memasukkan revisi Perda KTR ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
- Fase Sosialisasi dan Uji Publik (Mendatang): Naskah akademik dan draf revisi perda ditargetkan melalui uji publik untuk menjaring aspirasi pelaku usaha, tenaga medis, serta masyarakat umum sebelum disahkan.
"Perkembangan produk tembakau dan zat adiktif berkembang sangat cepat. Regulasi daerah tidak boleh tertinggal karena dampaknya langsung menyangkut perlindungan generasi muda dan perokok pasif di tempat publik," tegas perwakilan tim perumus regulasi daerah.
Fokus Zonasi Larangan dan Pengawasan Ketat
Revisi perda ini akan mempertegas batas-batas tujuh kawasan mutlak tanpa asap dan uap rokok. Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas konsumsi nikotin dalam bentuk apa pun di zona-zona berikut:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Seluruh area rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek wajib steril dari asap maupun uap rokok.
- Tempat Proses Belajar Mengajar: Sekolah dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi dilarang menyediakan ruang merokok.
- Tempat Bermain Anak: Area publik ramah anak dan taman terbuka hijau ramah keluarga.
- Tempat Ibadah: Bangunan keagamaan dan lingkungan sekitarnya.
- Angkutan Umum: Moda transportasi publik darat yang beroperasi di wilayah Gunungkidul.
- Tempat Kerja dan Tempat Umum Tertentu: Gedung perkantoran pemerintah wajib menyediakan area khusus merokok terbuka di luar gedung utama bila ingin memfasilitasi perokok.
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa banyak pengelola tempat umum belum menyediakan fasilitas pengaduan pelanggaran KTR. Dengan revisi ini, sanksi administratif hingga denda yustisi akan diterapkan secara tegas kepada pelanggar individu maupun penanggung jawab kawasan yang membiarkan aktivitas merokok elektrik berlangsung di area terlarang.
Comments (0)