Sindikat Sabu Jaringan Sumatera-Jawa-Bali Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus

Jakarta — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sindikat narkotika berskala besar yang beroperasi di tiga pulau utama Indonesia. Sebanyak lima orang tersangk

Jul 08, 2026 - 05:43
0 0
Sindikat Sabu Jaringan Sumatera-Jawa-Bali Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus

Jakarta — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sindikat narkotika berskala besar yang beroperasi di tiga pulau utama Indonesia. Sebanyak lima orang tersangka diringkus dalam operasi terpadu yang mengamankan total barang bukti sabu seberat 2,1 kilogram dari jaringan terlarang Sumatera-Jawa-Bali.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers yang digelar Selasa kemarin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang cermat dan terukur. Berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di kawasan apartemen Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Dari tangan tersangka IR, anggota kami menemukan barang bukti sabu seberat 5,25 gram. Pengakuan tersangka kemudian menjadi pintu masuk bagi tim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Kombes Kusumo.

Tim khusus yang dibentuk untuk mendalami jaringan ini langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan membawa petugas kepada tersangka kedua berinisial VST yang ditangkap di wilayah Bogor Selatan. Dari lokasi penangkapan kedua inilah petugas menemukan gudang penyimpanan sabu dengan jumlah yang jauh lebih signifikan.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, dari tersangka VST petugas berhasil menyita sabu seberat 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram. Temuan ini menjadi lompatan besar dari penangkapan awal, menunjukkan bahwa VST diduga berperan sebagai pengendali distribusi di kawasan Jawa bagian barat.

Kombes Kusumo menekankan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan koordinasi lintas satuan yang solid. Keberhasilan ini juga menjadi salah satu capaian signifikan dari total 102 kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dengan jumlah tersangka mencapai 121 orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Pihak kepolisian hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh anggota jaringan dan memutus rantai distribusi narkotika di Indonesia.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan antar pulau yang selama ini menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum. Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User