Sidang Korupsi Gas Ditunda, Terdakwa Alami Gangguan Mental

Jakarta - Proses persidangan kasus dugaan korupsi jual beli gas senilai USD 15 juta yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi setelah salah satu

Jul 08, 2026 - 04:24
0 0
Sidang Korupsi Gas Ditunda, Terdakwa Alami Gangguan Mental

Jakarta - Proses persidangan kasus dugaan korupsi jual beli gas senilai USD 15 juta yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi setelah salah satu terdakwa dilaporkan mengalami depresi dan tidak dalam kondisi sehat untuk melanjutkan persidangan.

Majelis hakim memutuskan menunda jalannya sidang pada Selasa (7/7/2026) setelah menerima keterangan mengenai kondisi psikologis terdakwa yang memburuk. Sidang yang seharusnya memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota ini akhirnya tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana.

Dua nama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo. Hendi diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada periode 2009 hingga 2017. Sementara itu, Arso merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang telah menjabat sejak tahun 2007 hingga sekarang, serta menjabat pula sebagai Komisaris Utama PT Isar Gas sejak 2011.

"Terdakwa mengalami depresi sehingga tidak bisa melanjutkan sidang," demikian keterangan yang diperoleh media kami dari dalam ruang sidang.

Agenda yang dijadwalkan hari itu sebenarnya adalah pemeriksaan saksi mahkota, yaitu mekanisme di mana para terdakwa saling memberikan kesaksian satu sama lain. Prosedur ini biasanya dilakukan untuk memperdalam keterangan masing-masing terdakwa dalam kasus yang menjerat mereka secara bersamaan. Awalnya, hakim telah menanyakan kesediaan Hendi untuk menjadi saksi bagi Arso. Hendi sendiri telah menyatakan kesanggupannya sebelum akhirnya kondisi kesehatannya menurun drastis.

Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas yang melibatkan nilai fantastis, mencapai 15 juta dolar AS. PT PGN sebagai perusahaan gas negara diduga dirugikan dalam skema bisnis yang melibatkan perusahaan swasta yang terafiliasi dengan para terdakwa. Penanganan perkara ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum di sektor energi, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan sidang akan dilanjutkan. Tim kuasa hukum terdakwa diharapkan segera menyampaikan perkembangan kondisi klien mereka agar proses peradilan dapat segera berjalan kembali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User