Sidang Khariq di Kasus Edit Screenshot Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda Lagi

Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang perkara yang menjerat Khariq Anhar. Terdakwa dalam kasus ini dihadapkan pada tuduhan penyuntingan tangkapan layar per

Jul 08, 2026 - 05:21
0 0
Sidang Khariq di Kasus Edit Screenshot Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda Lagi

Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang perkara yang menjerat Khariq Anhar. Terdakwa dalam kasus ini dihadapkan pada tuduhan penyuntingan tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Rapat persidangan yang dijadwalkan pada Senin (29/6/2026) terpaksa tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana semula.

Penundaan tersebut terjadi lantaran ketua majelis hakim, Arlen Veronika, masih dalam masa cuti berkabung usai orang tuanya meninggal dunia. Keberadaan ketua majelis yang absen karena kedukaan tersebut memaksa jajaran hakim lainnya untuk mengambil keputusan guna mengundur agenda persidangan. Langkah ini diambil mengingat komposisi majelis yang harus lengkap dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara pidana.

"Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa, namun demikian karena hari ini, sampai hari ini, ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin. Sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan," ujar hakim Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Sebagaimana dihimpun Beritadua.com, agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada hari itu adalah pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Saksi yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan adalah Ferry Irwandi. Dengan adanya penundaan ini, rencana pemeriksaan Ferry Irwandi pun harus ditunda hingga waktu yang akan ditentukan dalam sidang berikutnya.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (6/7/2026) mendatang. Penetapan jadwal baru tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ketua majelis untuk kembali menjalankan tugasnya setelah masa berkaburnya selesai. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses peradilan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan bagi para penyelenggara hukum.

Kasus yang menimpa Khariq Anhar ini bermula dari viralnya sebuah tangkapan layar yang diduga hasil editan terkait pernyataan Said Iqbal. Konten tersebut beredar luas di media sosial menjelang gelombang aksi protes pada Agustus 2025 dan diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya kericuhan dalam unjuk rasa tersebut. Atas peristiwa itu, Khariq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melakukan penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.

Dengan ditundanya sidang untuk kali ini, masyarakat pun kembali menunggu kelanjutan proses hukum terhadap terdakwa. Media kami akan terus memantau setiap perkembangan di persidangan dan menyajikan laporan mendalam bagi para pembaca setia Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User