Sertifikasi Halal Dorong Omzet UMKM, BUNCY Jadi Bukti
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per kuartal pertama 2025, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ata...
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per kuartal pertama 2025, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional atau setara lebih dari Rp8.500 triliun, sekaligus menyerap hampir 97 persen tenaga kerja Indonesia. Sementara itu, data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan jumlah sertifikat halal yang diterbitkan menembus 6 juta sertifikat hingga akhir 2024, melonjak signifikan dibandingkan 2023 yang masih berada di kisaran 2,5 juta. Tren ini mencerminkan perubahan fundamental pada lanskap bisnis UMKM: sertifikasi halal tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan instrumen penetrasi pasar.
Salah satu potret nyata dari tren tersebut adalah BUNCY, usaha camilan cheese stick yang dirintis Lucy Emilda. Usaha rumahan ini lahir justru ketika pandemi Covid-19 memukul perekonomian pada 2020, periode ketika banyak pelaku usaha gulung tikar. Berbekal dapur rumahan dan pemasaran digital, Lucy membangun mereknya dari nol. Titik balik terjadi ketika ia mengikuti pelatihan sertifikasi halal yang difasilitasi program tanggung jawab sosial BRI Peduli. Setelah label halal terpasang pada kemasan, kepercayaan konsumen menguat, jangkauan pasar meluas hingga ke ritel modern dan kanal daring, dan omzet dilaporkan mengalami kenaikan berlipat.
Sertifikasi Halal: Antara Peluang Pasar dan Tantangan Biaya
Di satu sisi, argumen ekonomi di balik sertifikasi halal sangat kuat. Laporan State of the Global Islamic Economy memproyeksikan konsumsi produk halal domestik Indonesia—pasar Muslim terbesar dunia dengan sekitar 230 juta jiwa—bernilai lebih dari 180 miliar dollar AS per tahun untuk segmen makanan dan minuman saja. Bagi UMKM, label halal berfungsi sebagai sinyal kualitas yang menurunkan asimetri informasi antara produsen dan konsumen, sehingga produk dapat masuk ke rantai pasok yang lebih luas, termasuk supermarket, hotel, dan pasar ekspor ke negara-negara Timur Tengah.
Di sisi lain, proses sertifikasi bukan tanpa friksi. Biaya pengujian laboratorium, audit bahan baku, serta penataan manajemen proses produksi bisa mencapai jutaan rupiah per produk—angka yang berat bagi usaha mikro dengan margin tipis. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan kosmetik yang semula ditargetkan rampung pada Oktober 2024 pun diperlonggar hingga 2026 untuk usaha mikro dan kecil, mengindikasikan pemerintah sendiri mengakui kendala kesiapan di lapangan. Kritik juga muncul bahwa tanpa pendampingan, sertifikasi hanya menjadi formalitas dokumen tanpa perbaikan tata kelola usaha yang sesungguhnya.
"Sertifikasi halal efektif menaikkan kelas UMKM apabila dibarengi pendampingan pascasertifikat—mulai dari standardisasi produksi, pembukuan, hingga strategi pemasaran. Tanpa itu, label halal hanya stiker di kemasan," ujar pengamat ekonomi syariah dari sebuah universitas negeri di Jakarta.
Peran Korporasi dalam Ekosistem Pemberdayaan
Program seperti yang dijalankan BRI Peduli merepresentasikan model kemitraan yang kian umum: korporasi menyediakan pelatihan, pendampingan proses sertifikasi, dan akses kurasi pasar, sementara UMKM mendapatkan legitimasi produk. Dari sisi perbankan, pendekatan ini juga rasional secara bisnis—UMKM yang naik kelas berpotensi menjadi nasabah pembiayaan dengan profil risiko lebih baik. Data OJK mencatat kredit UMKM perbankan tumbuh sekitar 6-7 persen year-on-year per awal 2025, dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL, yakni pinjaman yang macet) terjaga di kisaran 4 persen.
Namun, keberlanjutan model semacam ini bergantung pada dua hal: konsistensi pendanaan program dan keterukuran dampak. Program pemberdayaan yang berhenti pada seremoni penyerahan sertifikat cenderung gagal mengubah struktur pendapatan pelaku usaha. Kasus BUNCY menunjukkan variabel penentu justru terletak pada apa yang terjadi setelah sertifikat terbit: diversifikasi kanal penjualan, penjagaan kualitas rasa dan kemasan, serta pengelolaan arus kas yang disiplin.
Proyeksi: Pasar Halal dan Posisi UMKM ke Depan
Ke depan, pemerintah menargetkan Indonesia masuk jajaran pusat produk halal dunia, dengan nilai ekonomi halal nasional diproyeksikan menembus 280 miliar dollar AS pada 2029. Bagi UMKM, peluang terbesar berada di segmen makanan olahan, fesyen modest, dan kosmetik—tiga sektor di mana permintaan domestik tumbuh dua digit secara tahunan. Pro: skala pasar dan dukungan regulasi menciptakan landasan pertumbuhan yang solid. Kontra: persaingan makin ketat, dan produk bersertifikat halal tanpa diferensiasi kualitas berisiko tenggelam di tengah banjir pemain baru.
Pada akhirnya, cerita Lucy Emilda dan BUNCY adalah ilustrasi mikro dari transformasi yang lebih besar. Sertifikasi halal membuka pintu, tetapi kinerja usaha tetap ditentukan oleh fundamental: kualitas produk, efisiensi biaya, dan kemampuan membaca sentimen pasar. Bagi jutaan UMKM lain, pelajarannya jelas—kepatuhan regulasi dan strategi bisnis harus berjalan seiring, bukan saling menggantikan.
Comments (0)