Sep 23, 2026
Bisnis

Ancaman Cabut Izin Pedagang Minyakita di Atas HET

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pengawasan distribusi Minyakita terus diperketat. Langkah ini diambil menyusul masih berjayanya selisih harga antara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditet...

Ancaman Cabut Izin Pedagang Minyakita di Atas HET

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pengawasan distribusi Minyakita terus diperketat. Langkah ini diambil menyusul masih berjayanya selisih harga antara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan harga jual di lapangan. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per Desember 2025, rata-rata harga Minyakita nasional tercatat Rp17.365 per liter, atau melampaui HET sebesar Rp15.700 per liter dengan selisih mencapai 10,6 persen.

Di Satu Sisi: Perlindungan Konsumen Berkepentingan

Pemerintah menilai ancaman pencabutan izin diperlukan untuk memberikan efek jera. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme distribusi Minyakita melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), di mana produsen wajib menyalurkan minimal 35 persen pasokan ke BUMN pangan sebelum mengekspor CPO. Namun realisasi di lapangan menunjukkan ketidakpatuhan tetap terjadi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan mencatat sebanyak 41 distributor telah menerima sanksi administratif karena menjual Minyakita di atas HET.

Ketua Badan Pangan Nasional Amran Sulaiman sebelumnya menyoroti disparitas harga antarwilayah yang signifikan. Di Papua, harga Minyakita sempat menyentuh Rp19.500 per liter, sementara di Maluku Utara mencapai Rp20.000 per liter. Kondisi ini dikhawatirkan memukul daya beli masyarakat di daerah terpencil, terutama menjelang periode libur nasional. BPS mencatat pada pekan keempat April 2026, harga minyak goreng seluruh kualitas rata-rata naik 1,50 persen dari Rp19.358 menjadi Rp19.648 per liter, dengan 224 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minyak goreng.

Di Sisi Lain: Risiko Dampak terhadap Pelaku Usaha Kecil

Calon penyesuaian HET masih menjadi perdebatan di internal pemerintah. Mendag Budi Santoso mengungkapkan pemerintah sebenarnya telah menyepakati rencana kenaikan HET pada Juni 2026, namun pembahasan harga pasti tertunda karena fluktuasi harga CPO yang sempat naik rata-rata Rp15.445 per kg sebelum turun ke kisaran Rp14.000-an per kg. HET Minyakita sudah berlaku lebih dari tiga tahun atau sejak 2024, sementara biaya produksi kemasan plastik ikut mengalami kenaikan imbas perang geopolitik yang memengaruhi harga bahan baku global.

Kendati demikian, komunitas pedagang kecil menilai sanksi tegas perlu diimbangi dengan kejelasan margin keuntungan. Saat ini margin pengecer tercatat hanya sekitar Rp1.200 per liter, yakni selisih antara harga jual D2 ke pengecer sebesar Rp14.500 per liter dengan HET konsumen Rp15.700 per liter. Margin tipis ini menjadi alasan sebagian pedagang menjual di atas HET untuk menutup biaya operasional, terutama di daerah dengan biaya distribusi tinggi. Di beberapa pasar tradisional, keluhan terkait minimnya stok Minyakita juga kerap disuarakan, meski Mendag menegaskan pasokan secara nasional dalam kondisi aman.

Dinamika Kebijakan Distribusi dan Pasokan

Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2026 untuk menjamin ketersediaan minyak goreng. Regulasi ini mewajibkan produsen memasok minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga di pasar domestik, tak hanya Minyakita tetapi juga minyak premium dan second brand. Per Juli 2026, DMO CPO tercatat sebanyak 53.059 ton, masih lebih rendah dibandingkan Juni 2026 sebanyak 102.625 ton dan jauh di bawah DMO Juli 2025 yang mencapai 215.359 ton. Penurunan ini menunjukkan dinamika ekspor CPO yang fluktuatif mengikuti permintaan pasar internasional.

Sementara itu, realisasi distribusi di lapangan menunjukkan tren positif. Per Juli 2026, Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara telah menyalurkan 18,11 juta liter Minyakita, terdiri atas 7,02 juta liter untuk program bantuan pangan dan 11,09 juta liter didistribusikan ke pasar. Pemerintah juga mengalihkan seluruh pasokan Minyakita dari program bantuan pangan ke distribusi pasar rakyat mulai Juni 2026, guna memperluas akses masyarakat. Target penyaluran Bulog mencapai sekitar dua juta liter per bulan melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) dan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

Proyeksi dan Tren ke Depan

Valuasi kebijakan Minyakita akan sangat bergantung pada stabilitas harga CPO. Mendag Budi Santoso menegaskan pemerintah masih mengkalkulasi konsekuensi ekonomi dan sosial dari potensi kenaikan HET. Jika harga CPO stabil di kisaran Rp14.000-Rp15.000 per kg, penyesuaian harga kemungkinan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Namun jika fluktuasi berlanjut, kepastian regulasi akan semakin tertunda. Budi juga mengisyaratkan opsi penambahan kuota DMO Minyakita hingga 65 persen masih memungkinkan karena batas minimal saat ini hanya 35 persen.

Di sisi fundamental, permintaan domestik terhadap minyak goreng tetap stabil. BPS mencatat tren kenaikan IPH minyak goreng terjadi di 62,22 persen wilayah Indonesia per April 2026. Sementara kenaikan paling tajam terjadi pada minyak goreng curah yang melonjak 3,24 persen dari Rp18.277 menjadi Rp18.870 per liter. Untuk Minyakita, kenaikan relatif tipis di angka 0,02 persen dari Rp16.353 menjadi Rp16.357 per liter, menunjukkan intervensi pemerintah melalui skema DMO masih memberikan dampak moderat terhadap stabilitas harga produk minyak goreng rakyat tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User