Kasus Dukun di Jakarta dan Cermin Literasi Keuangan Nasional
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir 2023, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dan berbagai modus penipuan keuangan diperkirakan menembus Rp 139,3 triliun dalam satu dekade ...
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir 2023, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dan berbagai modus penipuan keuangan diperkirakan menembus Rp 139,3 triliun dalam satu dekade terakhir, dengan tren year-on-year yang terus mengalami kenaikan. Data tersebut kembali relevan setelah publik dikejutkan oleh terungkapnya kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang dukun perempuan di Jakarta. Pelaku disebut mengaku mengenal sosok kaya raya yang kerap hilir mudik di lingkungan Istana Negara, lalu memanfaatkan pengakuan itu untuk meyakinkan para korbannya hingga berhasil meraup dana bernilai miliaran rupiah.
Modus Relasi Kekuasaan dalam Kacamata Ekonomi Perilaku
Dalam kajian ekonomi perilaku atau behavioral economics, modus semacam ini bekerja melalui dua mekanisme psikologis sekaligus: bias otoritas dan janji imbal hasil yang tidak realistis. Bias otoritas membuat korban cenderung percaya pada figur yang diasosiasikan dengan kekuasaan, sementara iming-iming keuntungan besar menekan nalar kritis. Pola serupa terlihat pada berbagai kasus investasi bodong yang dibongkar Satgas Waspada Investasi, di mana pelaku memanfaatkan simbol status, mulai dari kendaraan mewah hingga foto bersama pejabat, guna membangun kredibilitas semu. Sentimen pasar yang mudah terpancing oleh narasi jalan pintas menjadi lahan subur bagi praktik seperti ini.
Nilai kerugian miliaran rupiah dari satu pelaku tunggal menunjukkan skala kerentanan yang tidak kecil. Jika dirata-rata, kasus semacam ini berpotensi menggerogoti dana keluarga kelas menengah yang seharusnya dapat dialokasikan ke portofolio instrumen keuangan formal, seperti deposito, reksa dana, atau surat berharga negara.
Di Satu Sisi: Literasi Keuangan Masih Tertinggal
Di satu sisi, kasus ini menegaskan adanya kesenjangan struktural antara akses dan pemahaman keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 mencatat indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68 persen, jauh di bawah indeks inklusi keuangan yang sudah menyentuh 85,1 persen. Kesenjangan lebih dari 35 poin persentase ini berarti banyak masyarakat yang sudah masuk ke sistem keuangan formal, tetapi belum memiliki bekal memadai untuk menilai risiko, membedakan penawaran logis dari janji palsu, serta memahami konsep dasar seperti rasio risiko terhadap imbal hasil.
Rendahnya literasi juga berkaitan dengan masih kuatnya kepercayaan sebagian masyarakat pada praktik nonrasional sebagai solusi masalah ekonomi. Ketika tekanan biaya hidup meningkat, dorongan mencari jalan keluar instan ikut menguat, dan di titik itulah penipu menemukan momentumnya.
Di Sisi Lain: Kesadaran Melapor dan Penegakan Hukum Menguat
Di sisi lain, terungkapnya kasus ini ke ruang publik dapat dibaca sebagai sinyal positif. Korban penipuan di Indonesia selama ini cenderung enggan melapor karena malu atau pesimistis terhadap proses hukum. Meningkatnya pemberitaan kasus penipuan menunjukkan kesadaran melapor mengalami kenaikan, sejalan dengan penguatan peran Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sepanjang 2023 hingga 2024 telah menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal, baik investasi bodong maupun pinjaman online tanpa izin.
Setiap kasus yang terungkap sebenarnya adalah aset edukasi. Publik belajar bahwa klaim relasi dengan kekuasaan bukanlah jaminan apa pun, dan negara perlu mempercepat edukasi keuangan hingga level akar rumput, ujar seorang pengamat ekonomi dari lembaga riset kebijakan publik di Jakarta.
Dampak Ekonomi: Dana Mengalir ke Sektor Nonproduktif
Dari sisi makroekonomi, dana miliaran rupiah yang berpindah ke tangan penipu pada dasarnya mengalami capital outflow dari sektor produktif. Uang tersebut kehilangan peluang menjadi konsumsi, tabungan, atau investasi yang menciptakan multiplier effect bagi perekonomian. Dalam skala agregat, Bank Indonesia mencatat dana pihak ketiga di perbankan tumbuh sekitar 6 hingga 7 persen year-on-year; setiap kebocoran akibat penipuan memperlambat potensi pertumbuhan likuiditas sistem keuangan.
Selain itu, kasus yang menyeret nama institusi negara berisiko menurunkan kepercayaan publik, padahal kepercayaan merupakan fondasi fundamental bagi stabilitas pasar dan efektivitas kebijakan. Erosi kepercayaan, sekecil apa pun, berdampak pada valuasi sosial terhadap institusi formal.
Proyeksi dan Catatan ke Depan
Ke depan, proyeksi penurunan kasus serupa sangat bergantung pada dua hal: percepatan edukasi keuangan dan konsistensi penegakan hukum. OJK menargetkan indeks literasi keuangan terus mengalami kenaikan dalam lima tahun ke depan, namun target itu membutuhkan kolaborasi regulator, perbankan, dan komunitas. Bagi masyarakat, prinsip dasar tetap berlaku: setiap tawaran keuntungan yang tidak masuk akal, apalagi dibungkus klaim kedekatan dengan kekuasaan, patut diverifikasi terlebih dahulu sebelum dana berpindah tangan.
Comments (0)