Sabtu Malam, Dishub DKI Derek 2 Mobil dan Cabut Pentil 2 Mobil Parkir Liar di Senopati

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Patroli yang dilakukan pada Sabtu mala

Jul 06, 2026 - 13:35
0 0
Sabtu Malam, Dishub DKI Derek 2 Mobil dan Cabut Pentil 2 Mobil Parkir Liar di Senopati

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Patroli yang dilakukan pada Sabtu malam (27/6) mulai pukul 21.00 hingga 00.30 WIB ini berhasil menindak empat kendaraan: dua mobil diderek, sementara dua mobil lainnya dicabut pentil bannya sebagai sanksi melanggar aturan parkir di bahu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya yang diperoleh media kami, Minggu (28/6/2026), menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut menyasar Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati. "Kami melakukan patroli dan monitoring bersama untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," ujar Budi Awaluddin.

Kawasan Elite Ramai Akhir Pekan, Pelanggaran Parkir Meningkat

Kawasan Senopati dan sekitarnya dikenal sebagai pusat kuliner dan hiburan yang selalu ramai pada malam akhir pekan. Kepadatan kunjungan tersebut kerap diiringi minimnya lahan parkir resmi, sehingga banyak pengendara yang memilih memarkir mobil di bahu jalan, trotoar, atau bahkan di depan pintu masuk gedung. Tindakan ini tidak hanya melanggar rambu-rambu lalu lintas, tetapi juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pejalan kaki.

Petugas Dishub bersama unsur terkait rutin melakukan pengawasan, namun pelanggaran masih terus terjadi. Oleh karena itu, pada patroli malam Sabtu, pendekatan persuasif diimbangi dengan langkah tegas. Budi Awaluddin menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Dua Mobil Diderek, Dua Mobil Dicabut Pentil

Dalam operasi tersebut, dua kendaraan yang parkir di lokasi larangan diderek dan dibawa ke tempat penyimpanan resmi Dishub. Sementara dua kendaraan lainnya dikenai tindakan pencabutan pentil ban. Metode pencabutan pentil ini dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak bisa langsung meninggalkan lokasi dan harus berurusan dengan petugas, sehingga memberikan efek jera tanpa harus menderek yang memakan biaya dan waktu lebih besar.

Langkah Dishub DKI ini merupakan bagian dari upaya mempertegas disiplin berlalu lintas di ibu kota. Sebelumnya, penertiban serupa juga digelar di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, di mana sejumlah mobil parkir liar dicabut pentilnya. Penindakan tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat, namun mayoritas mendukung upaya pemprov dalam menata parkir di area publik.

Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang sudah disediakan, termasuk mengikuti arahan petugas valet yang bekerja sama dengan tempat usaha. Pelanggaran parkir liar dapat dikenakan sanksi denda hingga penderekan sesuai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.

Laporan dari tim patroli menyebutkan bahwa masih banyak pengendara yang tidak menyadari aturan parkir di bahu jalan, terutama di kawasan komersial yang padat. Ke depan, Dishub berencana menambah rambu larangan parkir dan melakukan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha di Senopati agar tidak menggunakan badan jalan untuk parkir pelanggannya.

Dengan penindakan tegas ini, diharapkan kawasan Senopati dan sekitarnya semakin tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User