Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, harga pangan di Indonesia masih menunjukkan volatilitas yang tinggi, dengan kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau menyumbang inflasi year-on-year sebesar 3,25 persen. Di tengah kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk membersihkan praktik kartel yang diduga menguasai rantai pasok pangan nasional. Instruksi ini muncul setelah ditemukan indikasi kuat adanya permainan harga di tingkat peternak dan konsumen.
Gejala Permainan Harga di Sektor Peternakan
Amran mengungkapkan bahwa dugaan praktik kartel terlihat dari adanya disparitas harga yang tidak wajar antara peternak dan konsumen. Di satu sisi, para peternak mengeluhkan harga jual ayam dan telur yang rendah, bahkan di bawah biaya produksi. Di sisi lain, konsumen di pasar ritel harus membeli komoditas tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, harga ayam hidup di tingkat peternak pada Februari 2025 berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp22.000 per kilogram, sementara harga di pasar konsumen mencapai Rp38.000 hingga Rp45.000 per kilogram. Selisih ini menunjukkan adanya margin tidak wajar yang dinikmati oleh pihak-pihak tertentu di rantai distribusi.
Fenomena ini mencerminkan adanya market power yang tidak sehat dalam struktur pasar pangan Indonesia. Rasio antara harga konsumen dan harga produsen (farmer's share) untuk komoditas ayam dan telur tercatat hanya sekitar 45-50 persen, jauh di bawah standar ideal yang berkisar 60-70 persen. Angka ini mengindikasikan bahwa peternak sebagai produsen menerima porsi pendapatan yang terlalu kecil, sementara konsumen menanggung beban harga yang terlalu besar.
Dampak terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat
Permainan harga pangan memiliki implikasi makro yang signifikan. Mengacu pada data Bank Indonesia per Januari 2025, inflasi kelompok makanan bergejolak (volatile food) tercatat 6,8 persen year-on-year, jauh di atas sasaran inflasi umum yang ditetapkan sebesar 2,5 ± 1 persen. Komoditas telur dan daging ayam termasuk dalam lima penyumbang inflasi terbesar di kelompok ini. Jika praktik kartel tidak segera ditangani, proyeksi inflasi volatile food hingga akhir 2025 berpotensi menembus 7,5 persen.
Dari sisi daya beli, harga pangan yang tidak terkendali akan menggerus konsumsi rumah tangga, yang berkontribusi sekitar 53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Ketika konsumen membayar lebih mahal untuk kebutuhan pokok, proporsi pendapatan yang tersisa untuk konsumsi non-pangan akan menurun. Hal ini berpotensi menekan indeks keyakinan konsumen (IKK) yang pada Januari 2025 berada di level 123,5. Penurunan IKK akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Dua Sisi Penanganan Kartel Pangan
Di satu sisi, langkah pemerintah untuk memberantas kartel pangan patut diapresiasi. Intervensi terhadap rantai distribusi dapat memperbaiki efisiensi pasar, meningkatkan farmer's share, dan pada akhirnya menstabilkan harga di tingkat konsumen. Penegakan hukum terhadap pelaku kartel akan memberikan efek jera dan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat. Ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak praktik serupa.
Di sisi lain, penanganan kartel pangan bukan persoalan yang sederhana. Struktur rantai pasok pangan Indonesia sangat panjang dan melibatkan banyak aktor, mulai dari peternak skala kecil, tengkulak, pedagang besar, hingga pengecer. Tanpa perbaikan fundamental pada infrastruktur logistik dan tata niaga, operasi pemberantasan kartel berisiko hanya bersifat sementara. Selain itu, diperlukan kehati-hatian agar penindakan tidak menimbulkan gangguan pada pasokan yang justru dapat memicu lonjakan harga jangka pendek. Sentimen pasar juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan pelaku usaha.
"Yang perlu dibangun adalah ekosistem pangan yang transparan dan berkeadilan, bukan sekadar operasi sesaat," ujar pengamat ekonomi pertanian dari Institut Pertanian Bogor, menekankan pentingnya reformasi struktural.
Ke depan, keberhasilan pemberantasan kartel pangan akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, transparansi data harga di setiap mata rantai, serta kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penegak hukum. Tanpa perbaikan fundamental, upaya ini berpotensi hanya menjadi siklus tahunan yang berulang tanpa solusi permanen bagi peternak maupun konsumen.
Comments (0)