Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal
Tangerang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu butir obat keras ilegal berkategori daftar G. Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah
Tangerang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu butir obat keras ilegal berkategori daftar G. Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, aparat kepolisian menyita total 27.121 butir obat terlarang yang kerap disalahgunakan oleh masyarakat. Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang yang berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap tersebut.
Berdasarkan laporan yang dirangkum media kami, pengungkapan kasus besar ini bermula dari keresahan warga akan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga akhirnya menemukan titik terang.
Kronologi Penangkapan Kasus Pertama
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa kasus pertama terbongkar pada Sabtu, 20 Juni 2026. Lokasi penangkapan berada di kawasan Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Berbekal informasi dari masyarakat yang merasa resah, petugas menemukan keberadaan seorang pria berinisial M yang diduga kuat sebagai pemasok obat-obatan ilegal tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sejumlah besar barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka. Dari tangan M, petugas mengamankan 1.050 butir tramadol serta 1.014 butir hexymer yang disimpan dalam kemasan plastik klip siap edar. Tidak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut mengarah pada penemuan 24 botol berisi total 24 ribu butir hexymer yang diduga menjadi stok besar milik pelaku.
“Pengungkapan ini adalah bentuk respons cepat kami atas laporan masyarakat. Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama sangat fantastis, mencapai puluhan ribu butir,” ujar Kombes Andi dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.
Pengembangan dan Penangkapan Tersangka Lain
Dari hasil interogasi terhadap M, Satresnarkoba melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan. Langkah ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku lain pada hari berikutnya, Minggu, 21 Juni 2026. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polresta Tangerang. Kedua tersangka berinisial A dan R diketahui berperan sebagai kurir serta pengecer yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut ke tangan konsumen.
Dengan penangkapan ini, total tersangka yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut berjumlah tiga orang. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman yang menanti ketiganya cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
Jajaran Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kombes Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap obat keras yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Tangerang.
Comments (0)