Sep 25, 2026
Nasional

Polisi Tangkap Kakek 73 Tahun Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Blitar

BLITAR — Seorang lansia berusia 73 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kakek berinisial warga Kabupaten Blitar itu ditangkap

Polisi Tangkap Kakek 73 Tahun Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Blitar

BLITAR — Seorang lansia berusia 73 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kakek berinisial warga Kabupaten Blitar itu ditangkap tim Resmob Polres Blitar setelah diduga keras menyetubuhi anak dengan disabilitas secara berulang. Kasus ini memantik sorotan publik karena menyasar korban yang paling rentan: anak berkebutuhan khusus yang kesulitan membela diri dan kerap kali tidak memiliki akses untuk melapor.

Penangkapan Berawal dari Laporan Keluarga

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menduga ada perubahan perilaku yang mencurigakan pada anak mereka. Keluarga yang merasa curiga kemudian berani melapor ke polisi. Dari laporan itulah penyidik bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan akhirnya menetapkan kakek tersebut sebagai tersangka. Dalam operasi yang digelar aparat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Warga setempat pun dibuat geram. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur, sekaligus menyorot lemahnya pengawasan terhadap penyandang disabilitas di lingkungan sekitar.

Modus Pemanfaatan Kerentanan Korban

Berdasarkan kronologi yang berhasil dirangkum penyidik, perbuatan bejat pelaku diduga berlangsung berulang kali, bukan sekali kejadian. Modus yang dipakai tergolong pola klasik pelaku kekerasan seksual terhadap anak: memanfaatkan kedekatan, rasa percaya, dan keterbatasan komunikasi korban.

  1. Pelaku dikenal korban — Hubungan yang dekat membuat korban tidak menganggap kehadiran pelaku sebagai ancaman.
  2. Korban disabilitas — Kesulitan dalam berkomunikasi membuat korban sulit mengungkapkan apa yang dialami kepada orang lain.
  3. Kejadian berulang — Pola pengulangan menunjukkan pelaku merasa kebal karena korban dianggap tidak akan melapor.
  4. Laporan keluarga — Baru setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku, kasus ini terbongkar.

Para ahli perlindungan anak menilai kasus semacam ini membuktikan bahwa anak disabilitas berada di garis paling depan dari risiko kekerasan seksual, namun justru paling jarang mendapat perlindungan efektif.

Tantangan Perlindungan Anak Disabilitas

Data kekerasan anak di Indonesia secara konsisten menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki peluang lebih besar menjadi korban dibanding anak tanpa disabilitas. Beberapa hambatan yang sering muncul:

  • Korban sulit mengartikan atau menceritakan pengalaman traumatis.
  • Lingkungan sekitar cenderung abai terhadap perubahan perilaku anak disabilitas.
  • Akses ke layanan pendampingan psikologis dan hukum masih terbatus di daerah.
  • Sanksi sosial membuat keluarga enggan membawa kasus ke ranah publik.

Di sisi lain, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak semakin berat. Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan jeratan pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena korban adalah anak berkebutuhan khusus.

Langkah Penyidikan Selanjutnya

Polres Blitar menyatakan tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mengumpulkan bukti medis, keterangan saksi, serta pendampingan psikologis untuk korban. Selain memproses pelaku, aparat juga menekankan pentingnya pemulihan trauma korban melalui pendampingan berkelanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada sebatas laporan. Deteksi dini dari keluarga, lingkungan, dan sekolah menjadi kunci agar kasus seperti ini tidak terulang. Bagi anak disabilitas, kehadiran orang dewasa yang peka terhadap perubahan perilaku bisa menjadi satu-satunya penyelamat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User