Sep 14, 2026
Nasional

Polda Sulsel Ringkus 17 Penimbun Belasan Ribu Liter BBM Subsidi

Penyelidikan mendalam terhadap jaringan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan akhirnya membuahkan hasil. Kepoli

Polda Sulsel Ringkus 17 Penimbun Belasan Ribu Liter BBM Subsidi

Penyelidikan mendalam terhadap jaringan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran polres membongkar sindikat penimbunan solar dan pertalite bersubsidi, dengan menetapkan 17 orang tersangka di berbagai kabupaten dan kota.

Dari serangkaian operasi senyap di titik-titik rawan penyelundupan, aparat berhasil menyita barang bukti sebanyak 18.905 liter BBM bersubsidi. BBM tersebut ditampung secara ilegal dan direncanakan untuk dijual kembali ke sektor industri serta pertambangan dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan berlipat ganda.

Kronologi Operasi Penindakan Mafia Migas

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi kepolisian, pembongkaran jaringan ini dilakukan secara simultan menyusul kelangkaan BBM yang kerap dikeluhkan para petani dan nelayan setempat. Penindakan berlangsung melalui beberapa tahapan:

  1. Tahap Pemetaan Lapangan: Petugas intelijen memantau aktivitas mencurigakan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar, Gowa, Bone, hingga Luwu Raya yang kerap melayani pengisian berulang oleh kendaraan tertentu.
  2. Tahap Penggerebekan Gudang Penampungan: Polisi menggerebek beberapa gudang tersembunyi yang disulap menjadi bunker penampungan drum dan tandon berkapasitas ribuan liter.
  3. Penyitaan dan Penangkapan: Sebanyak 17 operator lapangan, sopir pelangsir, hingga pemilik modal diringkus bersama total 18.905 liter BBM dan belasan armada modifikasi.
"Praktik penimbunan ini sangat mencederai hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi energi dari negara. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas hingga ke aktor intelektual di balik jaringan ini," tegas pejabat Ditreskrimsus Polda Sulsel saat memberikan keterangan resmi.

Modus Operandi: Tangki Modifikasi hingga Manipulasi Barcode

Investigasi kepolisian mengungkap ragam taktik licik yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas SPBU dan operator sistem subsidi tepat. Modus yang paling dominan meliputi:

  • Modifikasi Tangki Kendaraan: Mengubah kapasitas tangki standar mobil minibus dan truk menjadi berkapasitas hingga ratusan liter yang langsung terhubung ke pompa hisap di bak belakang.
  • Pembelian Berulang (Nglansir): Memanfaatkan banyak pelat nomor palsu serta manipulasi QR Code aplikasi subsidi untuk mengisi solar secara berulang di SPBU berbeda setiap harinya.
  • Penyelundupan ke Sektor Industri: Menjual BBM subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter ke kapal komersial atau proyek tambang ilegal dengan harga mencapai Rp12.000 hingga Rp14.000 per liter.

Jerat Pidana dan Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sulsel kini memperluas investigasi guna mendalami dugaan keterlibatan oknum pengelola SPBU yang sengaja meloloskan aksi penimbunan ini secara terstruktur demi mendapatkan komisi tidak resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User