Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Senin, 21 September 2026. Langkah penundaan ini diambil majelis hakim setelah tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di ruang sidang tanpa memberikan keterangan resmi.
Ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut memaksa hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan mengetuk palu penundaan selama satu pekan ke depan. Ruang sidang utama yang semula dipadati oleh tim kuasa hukum pemohon dan awak media mendadak senyap sesaat setelah panitera mengonfirmasi nihilnya perwakilan dari pihak komisi antirasuah.
Kronologi Pembukaan Sidang dan Absensi Termohon
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi di lokasi persidangan, dinamika penundaan berlangsung dalam linimasa berikut:
- Pukul 09.30 WIB: Tim kuasa hukum Silmy Karim tiba di PN Jakarta Selatan dengan membawa berkas gugatan pembatalan status tersangka setebal lebih dari 200 halaman.
- Pukul 10.15 WIB: Hakim tunggal membuka sidang secara terbuka untuk umum dan langsung memeriksa kehadiran para pihak yang berperkara.
- Pukul 10.25 WIB: Pengadilan mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan secara patut kepada KPK sejak sepekan sebelumnya, namun tidak ada delegasi biro hukum yang hadir maupun mengirimkan surat permohonan penundaan.
- Pukul 10.35 WIB: Hakim memutuskan sidang ditunda dan menjadwalkan pemanggilan ulang kedua kepada KPK untuk hadir pada pekan berikutnya.
"Pengadilan telah melayangkan panggilan secara sah dan patut. Mengingat termohon tidak hadir tanpa keterangan tertulis, sidang tidak dapat dilanjutkan dan ditunda hingga pekan depan untuk pemanggilan kedua," tegas Hakim Tunggal di hadapan para pihak.
Manuver Hukum dan Pola Penundaan Praperadilan
Absennya KPK dalam sidang perdana praperadilan memicu sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Pola ketidakhadiran penyidik pada sidang perdana kerap dinilai sebagai langkah taktis untuk mengulur waktu demi merampungkan berkas pokok perkara (P-21) guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi, permohonan praperadilan dinyatakan gugur secara otomatis apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Silmy Karim mengkritik keras sikap pasif yang ditunjukkan oleh KPK.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran KPK hari ini. Praperadilan adalah hak konstitusional klien kami untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta prosedur penyidikan. Menunda persidangan hanya memperpanjang ketidakpastian hukum," ujar salah satu perwakilan tim hukum Silmy Karim usai persidangan.
Fokus Gugatan: Prosedural dan Kecukupan Alat Bukti
Permohonan praperadilan yang diajukan kubu Silmy Karim menitikberatkan pada sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Poin-poin substansial yang digugat meliputi:
- Keabsahan Penetapan Tersangka: Pengujian terhadap minimal dua alat bukti permulaan yang sah sesuai Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
- Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan: Dugaan ketidaksesuaian administrasi penyitaan sejumlah dokumen operasional yang dijadikan barang bukti.
- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Uji legalitas atas penerbitan Sprindik yang dinilai terlalu tergesa-gesa tanpa melalui mekanisme gelar perkara yang transparan.
PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa jika pada pemanggilan kedua pekan depan pihak KPK kembali mangkir tanpa alasan yang sah, persidangan berpeluang dilanjutkan secara verstek atau tanpa kehadiran termohon demi menjaga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Comments (0)