Polda Metro Jaya Sambut Baik Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta - Mantan politikus yang juga pakar telematika, Roy Suryo, kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, gugatan yang dilayangkannya menyoroti penetapan diri

Jul 07, 2026 - 23:05
0 0
Polda Metro Jaya Sambut Baik Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta - Mantan politikus yang juga pakar telematika, Roy Suryo, kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, gugatan yang dilayangkannya menyoroti penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang menyesatkan dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya menyatakan tidak mempermasalahkan langkah tersebut dan menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi proses persidangan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Abrianto Pardede, menyampaikan bahwa institusinya akan patuh dan kooperatif terhadap mekanisme praperadilan yang menjadi hak setiap warga negara. "Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," tegas Kombes Abrianto ketika dimintai keterangan oleh awak media pada Sabtu (4/7/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka melalui lembaga praperadilan.

Latar Belakang Kasus dan Prosedur Hukum

Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari polemik dugaan pemalsuan atau kejanggalan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi yang sempat ramai diperbincangkan di dunia maya. Roy Suryo diduga turut menyebarkan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan mengandung fitnah melalui platform digital. Atas dasar itulah, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

Pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ia juga sempat menempuh jalur serupa yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti dan prosedur penangkapan. Langkah berulang ini mengindikasikan bahwa tim hukum Roy Suryo merasa terdapat kelemahan formil dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme kontrol yudisial yang memungkinkan hakim menilai sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede.

Sikap terbuka Polda Metro Jaya ini dipandang sebagai pertanda bahwa aparat penegak hukum optimistis dengan kekuatan alat bukti dan prosedur yang telah dijalankan. Dalam praperadilan, hakim tunggal akan memeriksa apakah dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila gugatan dikabulkan, maka penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan proses penyidikan harus dihentikan.

Di sisi lain, pengamat hukum menilai bahwa penggunaan jalur praperadilan berulang kali, meskipun sah secara hukum, dapat menciptakan kesan adanya upaya untuk memperlambat atau mengulur waktu proses perkara pokok di pengadilan. Meski demikian, hak setiap tersangka untuk mengajukan gugatan tetap dijamin oleh undang-undang. Sidang praperadilan kali ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat substansi perkara yang menyangkut figur mantan Presiden dan sensitivitas isu ijazah yang telah lama menjadi perdebatan politik di tanah air. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya terus mempersiapkan jawaban dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan Roy Suryo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User