PLN Mulai Seleksi Lahan Kementerian untuk PLTS dan Baterai
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per akhir 2025, bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional masih berada di kisaran 13–14 persen, masih jauh dari target 23 persen...
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per akhir 2025, bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional masih berada di kisaran 13–14 persen, masih jauh dari target 23 persen pada 2025 yang dicanangkan pemerintah. Dalam situasi itu, PT PLN (Persero) mulai menyeleksi lahan milik kementerian yang berpotensi digunakan untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dipadukan dengan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS).
Langkah ini dibaca sebagai upaya mempercepat transisi energi tanpa harus terjebak dalam proses pembebasan lahan yang panjang, sekaligus memberi nilai tambah atas aset tanah negara yang selama ini menganggur. Namun, di sisi lain, sederet tantangan teknis dan keekonomian masih membayangi, mulai dari kesesuaian radiasi matahari, kapasitas jaringan transmisi, hingga skema tarif yang harus disepakati antara PLN dan calon pengembang.
Arah Baru Pemanfaatan Aset Negara
Dalam proses seleksi ini, aset tanah kementerian dinilai berdasarkan sejumlah kriteria utama, antara lain luas lahan, tingkat paparan sinar matahari, jarak terhadap jaringan transmisi, serta status legalitas aset. Lahan yang lolos nantinya digunakan untuk membangun PLTS berkapasitas menengah hingga besar yang dilengkapi BESS, sehingga pasokan listrik dari energi surya tetap dapat mengalir pada malam hari atau ketika cuaca mendung.
Kombinasi PLTS dan baterai ini penting karena karakteristik pembangkit surya yang bersifat intermiten, sangat bergantung pada cuaca dan waktu. Dengan sistem penyimpanan, rasio kapasitas efektif pembangkit dapat meningkat, dan PLN lebih leluasa mengelola pasokan saat beban puncak. Bagi pemerintah, skema ini juga menawarkan nilai tambah atas aset tanah yang selama ini idle tanpa harus menggelontorkan belanja modal besar di awal.
"Pemanfaatan lahan pemerintah untuk PLTS adalah langkah yang secara fundamental masuk akal karena pembebasan lahan kerap menjadi sumber keterlambatan proyek. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada keandalan jaringan dan kesepakatan harga jual listrik yang menarik bagi investor," ujar seorang analis energi yang enggan disebutkan namanya.
Pro: Akselerasi Transisi dan Efisiensi Biaya
Di satu sisi, langkah ini berpotensi memangkas komponen biaya tanah yang biasanya menempati porsi signifikan dari total investasi proyek PLTS. Dengan struktur biaya yang lebih ringan, tarif listrik dari PLTS bisa menjadi lebih kompetitif dibandingkan pembangkit fosil, terutama ketika harga batu bara dan gas dunia sedang bergejolak. Tren penurunan biaya panel surya dalam dekade terakhir juga memperkuat keekonomian proyek semacam ini.
Dampak makronya pun tidak kecil. Setiap gigawatt kapasitas PLTS yang terbangun berarti penghematan impor bahan bakar, perbaikan neraca perdagangan, serta penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi dan manufaktur komponen. Bagi investor, proyek yang berpijak pada aset pemerintah dinilai berisiko lebih rendah, sehingga berpotensi menarik dana portofolio asing — arah yang berlawanan dengan capital outflow yang kerap menekan pasar keuangan domestik.
Kontra: Tantangan Teknis dan Keekonomian
Di sisi lain, tidak semua lahan pemerintah otomatis layak. Banyak aset kementerian berada di kawasan perkotaan dengan radiasi matahari lebih rendah atau bentuk lahan yang sempit dan tidak beraturan. Jarak yang jauh ke jaringan transmisi juga bisa menggerus keekonomian proyek karena biaya penyambungan yang tinggi.
Persoalan tarif menjadi ganjalan berikutnya. Penetapan harga jual listrik dari PLTS dan BESS membutuhkan kesepakatan rumit antara PLN dan pengembang, termasuk skema pembayaran kapasitas. Tarif yang terlalu rendah akan menyurutkan minat investor, sementara tarif yang terlalu tinggi berisiko menaikkan beban subsidi dan harga listrik konsumen. Di tengah itu, likuiditas PLN sendiri perlu dijaga, mengingat belanja modal perusahaan untuk pemeliharaan dan perluasan jaringan cukup besar dan rasio utangnya mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dari sisi tata kelola, penggunaan aset negara juga menuntut transparansi. Lahan kementerian kerap memiliki tumpang tindih pemanfaatan dengan fungsi pelayanan publik, sehingga proses seleksi harus terbuka agar tidak memicu polemik yang justru memperlambat proyek.
Proyeksi dan Dampak bagi Perekonomian
Jika eksekusinya berjalan mulus, proyek berbasis lahan pemerintah ini bisa menjadi pengungkit utama pencapaian target bauran EBT nasional. Mengingat RUPTL 2021–2030 menargetkan penambahan kapasitas PLTS sekitar 4,68 gigawatt hingga 2030, percepatan penyediaan lahan menjadi kunci agar target tersebut tercapai. Pertumbuhan konsumsi listrik yang year-on-year terus naik juga menuntut tambahan pasokan yang andal dan terjadwal.
Ke depan, keberhasilan program ini akan diukur dari kecepatan eksekusi, kualitas kesepakatan tarif, dan kesiapan jaringan transmisi. Indeks kelayakan proyek dan valuasi aset hijau akan ikut menentukan minat investor global, sementara fundamental sektor energi yang membaik diharapkan menguatkan sentimen pasar terhadap proyek hijau Indonesia. Dampaknya bagi perekonomian baru akan terasa dalam beberapa tahun ke depan, tetapi arahnya sudah jelas: transisi energi tidak lagi sekadar wacana, melainkan mulai diterjemahkan menjadi proyek nyata di atas tanah negara.
Comments (0)