Berdasarkan data BPS dan Bank Indonesia per 31 Agustus 2025, harga emas dunia mengalami kenaikan year-on-year sebesar 28,7%. Kenaikan tersebut turut memengaruhi harga emas domestik, dimana indeks harga emas lokal tercatat mengalami kenaikan sebesar 26,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Kondisi ini terjadi bersamaan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset aman (safe haven asset) di tengah ketidakpastian global. Dalam konteks tersebut, wacana perubahan regulasi terkait standar kadar emas untuk industri perhiasan menjadi salah satu pembahasan fiskal yang perlu dikaji secara berimbang berdasarkan fundamental perekonomian Indonesia.
Tren Konsumsi Emas di Indonesia
Seiring dengan meningkatnya harga komoditas tersebut, konsumsi perhiasan emas di Indonesia menunjukkan tren yang cukup dinamis. Berdasarkan data BPS per kuartal II tahun 2025, nilai produksi industri barang logam, termasuk perhiasan emas, mengalami kenaikan year-on-year sebesar 7,8% dengan nilai nominal mencapai Rp18,6 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa sektor tersebut masih memiliki peran terhadap aktivitas manufaktur nasional. Namun, perlu diketahui bahwa industri perhiasan emas merupakan industri yang padat tenaga kerja, dimana OJK melalui data sektoral mencatat bahwa lebih dari 500.000 pelaku usaha mikro dan kecil bergerak di rantai pasoknya. Dalam lingkup ekonomi makro, sektor ini berkontribusi terhadap likuiditas domestik melalui perputaran modal, serta menjadi salah satu sumber permintaan terhadap bahan baku impor yang dapat memengaruhi rasio transaksi berjalan (current account) Indonesia.
Dampak Regulasi Secara Berimbang
Di satu sisi, penyesuaian standar kadar emas dari 99,99% menjadi 99,9% dapat memberikan ruang fiskal bagi negara. Hal ini dikarenakan perubahan kadar tersebut berpotensi memperluas basis objek pajak yang dapat dihitung berdasarkan volume produksi. Secara teknis, toleransi kadar sebesar 0,09% pada logam mulia merupakan ruang campuran yang selama ini dapat memengaruhi perhitungan nilai tambah industri. Dengan adanya penegasan standar melalui regulasi baru, proyeksi penerimaan negara dari sektor ini dapat mengalami kenaikan tanpa harus menaikkan tarif pajak itu sendiri. Peningkatan basis penerimaan ini, apabila dikelola dengan tepat, dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas fiskal yang pada akhirnya berperan dalam mempertahankan valuasi rupiah serta mengurangi tekanan capital outflow di tengah sentimen pasar global yang masih fluktuatif.
Di sisi lain, penyesuaian ini tidak terlepas dari tantangan yang perlu diperhitungkan secara fundamental. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, perubahan standar kadar dapat berdampak terhadap biaya produksi. Berdasarkan perhitungan biaya bahan baku tahun-on-year, harga emas batangan dengan kadar tinggi mengalami kenaikan hingga 28,7%, sehingga margin usaha yang telah tertekan dapat semakin menyempit. Selain itu, sentimen pasar terhadap produk perhiasan dalam negeri juga berpotensi mengalami penurunan apabila persepsi kualitas produk berubah. Hal ini dapat mendorong sebagian permintaan masyarakat beralih, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi portofolio penjualan pelaku usaha. Tidak hanya itu, apabila permintaan terhadap perhiasan impor dengan standar tertentu meningkat, tekanan terhadap likuiditas devisa dapat bertambah, sehingga berpotensi memberikan beban terhadap indeks stabilitas eksternal Indonesia.
"Dalam setiap perubahan regulasi yang bersifat teknis, diperlukan keseimbangan antara tujuan fiskal jangka pendek dengan daya saing industri jangka menengah, khususnya bagi usaha yang rentan terhadap guncangan harga komoditas."
Implikasi Makro Jangka Menengah
Melihat proyeksi perekonomian ke depan, dampak dari wacana ini perlu dianalisis melalui dua aspek makro. Pertama, dari sisi fiskal, rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan berada di kisaran 10,2% - 10,4%. Penambahan basis penerimaan dari sektor yang memiliki perputaran ekonomi tinggi dapat membantu menjaga ruang fiskal tanpa membebani konsumsi kebutuhan pokok. Kedua, dari sisi eksternal, impor emas merupakan salah satu komponen yang memengaruhi transaksi berjalan. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa nilai impor logam mulia pada semester I tahun 2025 mengalami penurunan year-on-year sebesar 12,3%, namun harga per unitnya justru mengalami kenaikan signifikan. Oleh karena itu, setiap perubahan yang berdampak terhadap volume impor wajib diperhitungkan agar tidak memicu capital outflow maupun tekanan terhadap cadangan devisa.
Secara keseluruhan, wacana penyesuaian standar kadar emas merupakan kebijakan teknis yang dapat dibenarkan berdasarkan fundamental ekonomi, namun keberhasilannya akan sangat bergantung terhadap implementasi yang memperhatikan kedua perspektif tersebut. Di satu sisi, kebutuhan untuk memperkuat basis penerimaan negara merupakan hal yang relevan untuk menjaga stabilitas makro. Di sisi lain, perlindungan terhadap daya saing dan keberlanjutan usaha mikro serta kecil perlu menjadi pertimbangan utama, agar tren positif sektor manufaktur tidak terhambat di tengah fluktuatifnya sentimen pasar global.
Comments (0)