Oct 08, 2026
Bisnis

Perpres Anyar Transportasi Online: Tarif Ojol vs Kurir Terbelah Dua Regulator

Berdasarkan konfirmasi pemerintah yang beredar pada awal November 2025, Peraturan Presiden mengenai transportasi online akhirnya resmi diterbitkan setelah melalui proses pembahasan panjang lintas keme...

Perpres Anyar Transportasi Online: Tarif Ojol vs Kurir Terbelah Dua Regulator

Berdasarkan konfirmasi pemerintah yang beredar pada awal November 2025, Peraturan Presiden mengenai transportasi online akhirnya resmi diterbitkan setelah melalui proses pembahasan panjang lintas kementerian. Regulasi anyar ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya tata kelola layanan berbasis aplikasi dipisahkan ke dalam dua payung kewenangan: tarif dan operasional ojek online berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara layanan kurir ekspedisi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan ini menyentuh langsung hajat hidup jutaan pengemudi dan pelaku usaha mikro yang menggantungkan pendapatan pada ekosistem ekonomi digital.

Pemisahan Kewenangan: Logika Regulasi dan Dampak Struktural

Langkah memisahkan pengawasan ojol dan kurir bukan sekadar reorganisasi administratif. Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa karakteristik layanan angkutan orang memiliki dimensi keselamatan, kelayakan kendaraan, serta tarif yang perlu dihitung berbasis biaya operasional kendaraan. Karena itu, Kemenhub dipandang lebih kompeten menangani aspek teknis tersebut. Di sisi lain, jasa kurir dinilai lebih dekat pada ranah layanan pos dan telekomunikasi digital, sehingga Komdigi dianggap lebih tepat mengurus standar layanan, perlindungan data, dan ekosistem platform.

Namun, pemisahan ini memunculkan pertanyaan soal koordinasi. Jika sebuah aplikasi menjalankan dua lini usaha sekaligus, potensi tumpang tindih aturan bisa muncul. Pelaku usaha mengkhawatirkan munculnya beban kepatuhan ganda yang pada akhirnya dibebankan ke konsumen melalui kenaikan tarif.

Tarif Ojol: Antara Keadilan Pengemudi dan Daya Beli Konsumen

Isu paling sensitif adalah formula tarif ojol. Selama ini, penetapan tarif menjadi medan tarik-menarik antara aplikator, pengemudi, dan konsumen. Pengemudi menuntut tarif yang mencerminkan biaya operasional riil, termasuk harga bahan bakar, cicilan kendaraan, dan komisi platform. Sementara konsumen berharap tarif tetap terjangkau agar mobilitas harian tidak membebani anggaran rumah tangga.

Dari perspektif ekonomi, tarif adalah harga keseimbangan yang seharusnya mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran. Ketika pemerintah menetapkan batas bawah dan batas atas, intervensi ini bertujuan melindungi pengemudi dari praktik banting harga yang merusak fundamental pasar. Tetapi intervensi berlebihan berisiko menciptakan deadweight loss, yakni hilangnya kesejahteraan karena sebagian transaksi yang seharusnya terjadi justru batal akibat harga yang tidak alami.

Data historis menunjukkan pola serupa. Setiap kali tarif batas bawah dinaikkan, jumlah perjalanan harian pengemudi cenderung turun dalam jangka pendek karena sebagian konsumen beralih ke moda lain. Sebaliknya, ketika tarif ditekan, pendapatan per kilometer pengemudi menyusut dan banyak yang memilih keluar dari ekosistem. Ini adalah dilema klasik antara perlindungan tenaga kerja dan efisiensi pasar.

"Regulasi tarif harus berbasis data biaya operasional yang diperbarui berkala, bukan sekadar kompromi politik antar kepentingan," demikian pandangan yang sering disampaikan kalangan ekonom transportasi dalam berbagai forum kebijakan.

Respons Pasar dan Proyeksi Jangka Menengah

Sentimen pasar terhadap Perpres ini beragam. Operator aplikasi diperkirakan menyesuaikan model bisnis, terutama terkait skema komisi dan insentif pengemudi. Jika biaya kepatuhan meningkat, sebagian perusahaan mungkin meninjau ulang strategi ekspansi di kota-kota sekunder yang volumenya lebih tipis. Di sisi lain, pengemudi menyambut positif karena ada kepastian hukum atas pendapatan minimum.

Dari kacamata makro, sektor transportasi berbasis aplikasi menyumbang kontribusi signifikan terhadap konsumsi rumah tangga dan penciptaan lapangan kerja informal. Survei internal platform pada 2024 memperkirakan ada lebih dari 2 juta mitra pengemudi aktif di seluruh Indonesia, dengan nilai transaksi tahunan yang menembus ratusan triliun rupiah. Karena itu, setiap perubahan regulasi berpotensi mengguncang likuiditas dan arus kas rumah tangga mitra.

Pertanyaan berikutnya adalah implementasi. Regulasi sebagus apa pun akan bergantung pada pengawasan dan penegakan aturan. Tanpa mekanisme evaluasi berkala, formula tarif bisa kedaluwarsa mengikuti dinamika harga energi dan inflasi. Di sisi lain, pengalihan kurir ke Komdigi membuka peluang standardisasi layanan digital yang lebih rapi, termasuk perlindungan konsumen dan keamanan data.

Jika dikelola dengan baik, Perpres ini bisa menjadi kerangka menuju ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat. Namun jika koordinasi antar lembaga tidak solid, yang terjadi justru fragmentasi aturan yang membingungkan semua pihak. Pemerintah perlu memastikan transisi kewenangan berjalan mulus, dengan kalender implementasi yang jelas dan saluran dialog yang terbuka bagi pengemudi, platform, serta konsumen. Pada akhirnya, ujian sesungguhnya bukan pada isi Perpres, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User