Oct 08, 2026
Bisnis

Perpres Ojol Rampung, Biaya Platform 8 Persen Jadi Sorotan

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang rampung pada awal pekan ini, kerangka regulasi ekosistem transportasi daring atau ojek daring (ojol) akhirn...

Perpres Ojol Rampung, Biaya Platform 8 Persen Jadi Sorotan

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang rampung pada awal pekan ini, kerangka regulasi ekosistem transportasi daring atau ojek daring (ojol) akhirnya memasuki tahap finalisasi melalui Peraturan Presiden. Angka yang paling banyak diperbincangkan dalam draf tersebut adalah penetapan biaya layanan platform sebesar 8 persen, sebuah rasio yang lebih rendah dibandingkan praktik yang berlaku di pasar saat ini, namun masih di atas aspirasi sebagian kalangan pengemudi yang menuntut pemotongan maksimal 5 persen. Angka ini penting karena langsung menentukan pendapatan bersih harian jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia, sekaligus memengaruhi struktur biaya operasional perusahaan aplikasi yang selama ini bergantung pada skema komisi sebagai sumber pendapatan utama.

Konteks Makro: Sektor Informal Digital dan Tekanan Daya Beli

Merujuk publikasi Badan Pusat Statistik per kuartal terakhir, sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan year-on-year sekitar 5,6 persen, sedikit di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, indikator makro itu menyembunyikan persoalan struktural: sebagian besar pertumbuhan disumbang oleh layanan berbasis platform yang menyerap tenaga kerja informal dengan perlindungan sosial minim. Inflasi pangan bergejolak yang bertahan di kisaran 3-4 persen secara year-on-year menggerus daya beli pengemudi, sehingga setiap persentase perubahan biaya platform memiliki dampak riil terhadap konsumsi harian rumah tangga mereka. Dalam konteks inilah kebijakan biaya 8 persen harus dibaca bukan sekadar angka teknis, melainkan instrumen distribusi kesejahteraan antara penyedia aplikasi, mitra pengemudi, dan konsumen.

Di Satu Sisi: Efisiensi Industri dan Keberlanjutan Investasi

Dari kacamata pelaku usaha, penetapan biaya platform yang lebih rendah memang menekan margin, tetapi regulasi yang jelas justru menurunkan ketidakpastian usaha. Sentimen pasar terhadap sektor ekonomi digital selama dua tahun terakhir cenderung volatil, dengan arus keluar modal atau capital outflow dari sektor teknologi regional mencapai miliaran dolar AS. Kepastian hukum melalui Perpres dapat memperbaiki valuasi perusahaan platform, mempermudah akses pendanaan, dan menjaga likuiditas operator agar tetap mampu berinvestasi pada teknologi keamanan serta asuransi kecelakaan kerja. Rasio biaya 8 persen dinilai masih berada dalam koridor fundamental industri yang sehat, terutama jika diiringi efisiensi operasional dan skala ekonomi yang lebih besar.

Di Sisi Lain: Beban Pengemudi dan Risiko Penurunan Layanan

Dari perspektif mitra pengemudi, angka 8 persen masih dianggap belum sepenuhnya adil. Sejumlah asosiasi pengemudi menilai bahwa biaya platform seharusnya dihitung dari laba bersih, bukan dari tarif kotor, karena pengemudi juga menanggung biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, serta cicilan motor. Jika proyeksi pendapatan harian tidak berubah signifikan, potensi penurunan kualitas layanan dan meningkatnya perpindahan pengemudi ke sektor lain menjadi risiko nyata. Di sisi konsumen, kekhawatiran muncul terkait kemungkinan kenaikan tarif untuk menutup selisih margin operator, yang pada akhirnya dapat menekan permintaan dan memperlambat pemulihan konsumsi rumah tangga.

Kutipan dan Proyeksi ke Depan

"Regulasi ini adalah titik keseimbangan yang harus dievaluasi secara berkala. Yang penting bukan hanya besarannya, tetapi bagaimana pengawasan dan transparansi perhitungannya di lapangan," kata seorang ekonom transportasi dari sebuah lembaga riset independen di Jakarta.

Ke depan, pasar akan mencermati tiga hal: pertama, kecepatan penerbitan aturan turunan agar tidak menimbulkan tafsir ganda; kedua, mekanisme pengawasan agar biaya platform benar-benar dipatuhi; dan ketiga, dampaknya terhadap indeks harga jasa transportasi yang menjadi komponen inflasi inti. Jika implementasi berjalan konsisten, Perpres ini berpotensi menjadi fondasi tata kelola ekonomi platform yang lebih inklusif, meski tanpa jaminan bahwa seluruh pihak akan merasa puas dengan kompromi angka 8 persen tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User