Pengedar Tramadol Berkedok Warkop di Bekasi Dibekuk, 693 Pil Disita
Aparat kepolisian mengungkap peredaran obat keras golongan G yang disamarkan melalui warung kopi (warkop) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MR (26) diamankan bersama dengan
Aparat kepolisian mengungkap peredaran obat keras golongan G yang disamarkan melalui warung kopi (warkop) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MR (26) diamankan bersama dengan 693 butir pil terlarang yang diduga merupakan tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Panit 2 Subdit 3 AKP Mokhammad Fatoni mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat yang sehari-hari beroperasi sebagai kedai kopi.
“Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada hari Minggu 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi,” ujar AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli obat-obatan di sebuah warkop. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa kios yang tampak seperti warung kopi biasa itu ternyata digunakan sebagai lokasi transaksi terselubung. Modus ini sengaja dipilih pelaku untuk mengelabui pengawasan warga dan petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 693 butir obat daftar G yang teridentifikasi sebagai tramadol, jenis obat keras yang sering disalahgunakan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan obat terlarang yang ancaman pidananya mencapai belasan tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kedok serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Informasi selengkapnya mengenai pengembangan kasus ini akan terus diperbaharui di kanal resmi Beritadua.com.
Comments (0)