Pengacara Tersangka Bantah Motif Bisnis di Balik Penganiayaan di Menteng
Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pihak tersangka, seorang wanita berinisial USP alias T (31), melalui kuasa huk
Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pihak tersangka, seorang wanita berinisial USP alias T (31), melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh konflik bisnis. Polisi sebelumnya menangkap USP atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, MHA.
Bantahan Kuasa Hukum
Kuasa hukum USP, Bayu Perdana, menyampaikan hak jawabnya kepada media kami pada Selasa (23/6/2026). Ia menyayangkan pemberitaan yang beredar di publik yang mengaitkan tindak pidana ini dengan masalah di internal perusahaan. Menurutnya, informasi yang menyebut korban sebagai Direktur dan tersangka sebagai Komisaris di sebuah perusahaan IT telah menimbulkan kesimpulan yang keliru di masyarakat.
"Narasi pemberitaan yang diangkat seolah-olah mengarah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP dilatarbelakangi oleh bisnis, di mana pemberitaan mengangkat berita bahwa korban adalah Direktur, dan USP adalah Komisaris pada Perusahaan IT. Padahal faktanya, korban dan terduga pelaku merupakan teman baik yang telah saling mengenal lebih dari 10 tahun sejak masa kuliah," kata Bayu dalam klarifikasinya yang diterima Beritadua.com.
Bayu menegaskan bahwa hubungan antara USP dan MHA bukan sekadar hubungan profesional. Keduanya memiliki kedekatan emosional yang telah terjalin lama sejak masa perkuliahan. Atas dasar itu, pihak USP menilai tidak tepat jika motif di balik peristiwa ini semata-mata dikerangkakan sebagai sengketa korporasi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Di sisi lain, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih fokus melengkapi bukti-bukti serta berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap proses hukum berikutnya. Detail kronologis kejadian masih terus digali demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Tim kuasa hukum USP saat ini menyatakan masih menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bayu menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya berharap tidak ada lagi spekulasi liar yang dapat merugikan kedua belah pihak mengingat keduanya merupakan sahabat lama.
Publik kini menunggu transparansi dari aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan mengenai motif sebenarnya dari dugaan penganiayaan yang menggemparkan kawasan elite Menteng tersebut.
Comments (0)