Krisis ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota kembali membentur tembok tebal persoalan sengketa agraria. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini didesak untuk mengambil langkah investigatif dan terstruktur guna mengurai benang kusut tumpang tindih kepemilikan serta pemanfaatan lahan RTH yang terus menghambat target pemenuhan luasan ruang publik hijau.
Hingga saat ini, Jakarta baru mencatatkan luasan RTH sekitar 5,3 persen dari target ideal 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Investigasi di lapangan mengindikasikan bahwa lambatnya penambahan luasan RTH bukan sekadar perkara keterbatasan anggaran, melainkan adanya konflik klaim kepemilikan ganda, inkonsistensi data spasial, hingga lemahnya integrasi antarlembaga.
Kronologi dan Peta Konflik Penguasaan Lahan
Sengkarut kepemilikan lahan hijau di Jakarta telah berlangsung menahun akibat administrasi pertanahan masa lalu yang terfragmentasi. Pola konflik penguasaan lahan tersebut mencakup beberapa fase kritis:
- Dekade 1980–1990: Terbitnya izin pemanfaatan ruang dan sertifikat hak milik (SHM) di atas kawasan resapan air tanpa sistem pencatatan digital terpadu.
- Periode 2010–2018: Pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk program RTH kerap tersandung gugatan perdata akibat munculnya klaim ganda dari pihak ketiga.
- Periode 2019–Sekarang: Terjadi stagnasi pengalihan fungsi aset fasos-fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) dari pengembang swasta kepada pemerintah daerah akibat sengketa batas ukur.
"Pemerintah DKI tidak boleh terus berada dalam posisi bertahan saat berhadapan dengan sengketa lahan. Harus ada integrasi data yang transparan dan audit spasial menyeluruh untuk memastikan setiap jengkal lahan RTH memiliki kepastian hukum yang mutlak," tegas pengamat kebijakan publik tata kota.
Fragmentasi Data Hambat Pengadaan Lahan
Salah satu lubang krusial dalam tata kelola aset hijau adalah disparitas peta dasar antara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Ketiadaan basis data tunggal (single source of truth) memicu celah hukum yang kerap dimanfaatkan mafia tanah.
Kondisi ini mengakibatkan program pembebasan lahan berisiko tinggi terjerat masalah hukum. Dampaknya, anggaran belanja modal untuk perluasan taman kota kerap mengalami Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) karena dinas terkait ragu mengeksekusi lahan yang status haknya masih rentan sengketa.
Rekomendasi Pembenahan Tata Kelola
Guna mencegah penyusutan ruang terbuka publik dan potensi kerugian keuangan daerah, sejumlah langkah strategis mendesak untuk dieksekusi:
- Akselerasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): Sinkronisasi peta digital tata ruang DKI dengan peta bidang BPN secara real-time.
- Audit Yuridis Fasos-Fasum: Menginventarisasi seluruh kewajiban pengembang yang belum diserahterimakan dan menyelesaikan sertifikasinya atas nama Pemprov DKI.
- Transparansi Informasi Publik: Membuka peta penetapan zona RTH ke publik guna mencegah alih fungsi ilegal oleh korporasi maupun perorangan.
Comments (0)