Sep 09, 2026
Hukum

Lirabica Desak Penutupan Penangkaran Monyet Ekspor di Mesuji Lampung

Deru angin sayup-sayup menembus kawasan rindang di Kabupaten Mesuji, Lampung. Di balik barikade tinggi penangkaran satwa yang dikelola oleh sebuah perusaha

Lirabica Desak Penutupan Penangkaran Monyet Ekspor di Mesuji Lampung

Deru angin sayup-sayup menembus kawasan rindang di Kabupaten Mesuji, Lampung. Di balik barikade tinggi penangkaran satwa yang dikelola oleh sebuah perusahaan ternama, tersimpan cerita kelam yang kini memicu gelombang perlawanan dari kalangan aktivis lingkungan hidup. Fasilitas penangkaran tersebut berada di bawah sorotan tajam setelah terungkapnya rencana ekspor komersial ribuan ekor monyet yang dinilai mencederai prinsip-prinsip kesejahteraan satwa liar.

Miss Earth Indonesia 2019, Lirabica, tampil ke depan menyuarakan penolakan keras atas keberadaan fasilitas tersebut dan rencana pengiriman satwa ke luar negeri. Penolakan tegas ini mencuat secara masif menyusul terungkapnya dokumen rencana tindakan ekspor sebanyak 1.928 ekor monyet yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Angka pengiriman yang sangat fantastis ini memicu kekhawatiran mendalam terkait dugaan eksploitasi satwa yang terselubung atas nama bisnis komersial.

Dugaan Eksploitasi di Balik Tembok Penangkaran Mesuji

Menurut Lirabica, keberadaan penangkaran monyet skala besar di Mesuji tidak hanya berpotensi merusak ekosistem lokal di Lampung, tetapi juga secara nyata mengabaikan etika keberlanjutan hidup satwa. Pengiriman satwa primata dalam jumlah ribuan unit berisiko tinggi menimbulkan stres massal, trauma fisik, hingga kematian selama perjalanan transit transnasional yang panjang.

"Kita tidak bisa membiarkan kekayaan hayati Indonesia dijadikan komoditas ekspor semata demi meraup keuntungan korporasi. Pengiriman 1.928 monyet ini harus segera dihentikan, dan lokasi penangkaran di Mesuji harus ditutup secara permanen demi menjaga etika keanekaragaman hayati," tegas Lirabica saat memberikan keterangannya.

Investigasi mendalam mengindikasikan bahwa perusahaan pengelola fasilitas penangkaran di Mesuji merupakan entitas bisnis yang memiliki jejaring jaringan distribusi internasional. Meski pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin operasional teknis, transparansi mengenai penerapan standar kesejahteraan satwa (animal welfare) serta keabsahan sertifikasi penangkaran generasi F2 masih dipertanyakan oleh berbagai lembaga pemerhati satwa.

Jejak Bisnis Satwa dan Potensi Pelanggaran Etika

Perdagangan primata seperti monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) sering kali berlindung di balik dalih kebutuhan riset biomedis global. Namun, lonjakan kuota ekspor secara masif dinilai tidak sejalan dengan komitmen perlindungan satwa yang sedang gencar dikampanyekan secara global.

Parameter Investigasi Detail Informasi Ringkas
Lokasi Penangkaran Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung
Jumlah Target Ekspor 1.928 Ekor Monyet
Jadwal Pengiriman Juni 2026
Entitas Pengelola Perusahaan Swasta Ternama
Tokoh Penolak Utama Lirabica (Miss Earth 2019)

Desakan Audit Total dan Moratorium Ekspor

Sebagai bentuk langkah konkret, Lirabica bersama koalisi masyarakat peduli lingkungan merumuskan sejumlah tuntutan mendesak yang ditujukan langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah setempat:

  • Penyegelan dan Penutupan: Menghentikan secara total seluruh aktivitas operasional di lokasi penangkaran monyet Mesuji.
  • Moratorium Ekspor Satwa: Mengbatalkan secara resmi izin rencana ekspor 1.928 ekor monyet pada Juni 2026.
  • Audit Investigatif Transparansi: Melakukan pemeriksaan menyeluruh atas asal-usul induk satwa dan legitimasi proses pembiakan di penangkaran.
  • Rehabilitasi Satwa: Memindahkan seluruh primata yang masih tertahan di fasilitas menuju pusat rehabilitasi satwa milik pemerintah atau lembaga konservasi independen.

Sejumlah pakar konservasi lingkungan turut menegaskan bahwa praktik ekspor satwa liar secara besar-besaran dapat merusak citra Indonesia di mata internasional. "Eksploitasi primata berkedok penangkaran legal tetap berisiko memicu deplesi populasi alami jika pengawasan di lapangan terbukti lemah," ungkap seorang peneliti konservasi.

Kasus penangkaran di Kabupaten Mesuji kini menjadi pertaruhan penting bagi komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian alam. Tanpa tindakan tegas untuk meninjau ulang izin dan menutup fasilitas tersebut sebelum tenggat pengiriman Juni 2026, desakan dan tekanan publik diperkirakan akan semakin membesar hingga ke tingkat internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User