Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per 2024, pemerintah tengah mengebut penataan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) agar tidak berbenturan dengan kewenangan kementerian yang sudah ada. Langkah ini mencuat setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pembahasan mengenai struktur organisasi dan pembagian tugas BRAN masih berjalan intensif di tingkat internal kabinet. Isu tumpang tindih kewenangan menjadi sorotan karena kedua institusi sama-sama menyentuh sektor pertanahan dan reforma agraria, yang selama ini menjadi salah satu pilar kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Peta Kewenangan yang Masih Abu-Abu
Di satu sisi, keberadaan BRAN dinilai sebagai terobosan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang menumpuk. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat setidaknya 2.940 konflik agraria sepanjang 2023, dengan luasan terdampak mencapai 1,3 juta hektare dan melibatkan lebih dari 600 ribu kepala keluarga. Angka ini menunjukkan beban penyelesaian sengketa tanah masih sangat besar, sehingga kehadiran lembaga khusus dianggap relevan.
Di sisi lain, penambahan lembaga baru berpotensi memperlambat birokrasi jika pembagian kerja tidak jelas. ATR/BPN selama ini memegang fungsi regulasi, administrasi pertanahan, hingga sertifikasi. Jika BRAN juga mengambil peran serupa, dikhawatirkan terjadi duplikasi anggaran dan kebingungan di tingkat daerah.
"Pemerintah sedang membahas penataan organisasi serta tugas-tugas BRAN agar tidak tumpang tindih dengan Kementerian ATR/BPN," ujar Ossy, pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tanpa merinci detail finalnya.
Implikasi terhadap Iklim Investasi dan Likuiditas Tanah
Dari kacamata ekonomi, ketidakpastian kelembagaan berpotensi memengaruhi sentimen pasar properti dan pertanahan. Indeks harga properti residensial Bank Indonesia pada kuartal IV 2024 tumbuh sekitar 1,76 persen year-on-year, melambat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pelaku usaha kerap menjadikan kepastian hukum tanah sebagai faktor fundamental sebelum menanam modal.
Pro: penataan BRAN bisa menciptakan sistem satu pintu yang memangkas waktu penyelesaian sertifikasi dan sengketa, sehingga menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan valuasi aset. Kontra: penataan yang berlarut-larut justru menunda realisasi program, memicu capital outflow dari sektor padat lahan, dan memperbesar biaya oportunitas.
Likuiditas tanah juga bergantung pada kejelasan status kepemilikan. Jika BRAN fokus pada reforma agraria dan redistribusi, sementara ATR/BPN pada administrasi dan tata ruang, maka rasio tumpang tindih bisa ditekan. Sebaliknya, tanpa garis batas tegas, proyeksi penerimaan negara dari sektor agraria berisiko meleset.
Proyeksi dan Sikap Pasar
Sejumlah ekonom memperkirakan bahwa kejelasan peran BRAN baru akan terlihat dalam 1-2 tahun ke depan. Tren global menunjukkan negara-negara yang sukses melakukan reforma agraria memiliki satu lembaga koordinatif yang kuat, bukan banyak institusi yang saling bersinggungan.
Portofolio kebijakan ini pada akhirnya akan diuji oleh data: apakah konflik agraria menurun, sertifikasi meningkat, dan investasi sektor riil mengalir. Tanpa angka itu, wacana penataan BRAN hanya menjadi sentimen pasar jangka pendek. Pemerintah perlu segera merilis struktur final agar pelaku usaha dan masyarakat memiliki kepastian berusaha dan berinvestasi.
Comments (0)