Pemerintah dan DPR Kebut Rampungkan Aturan Pusat Finansial Internasional Sebelum Akhir Juli
Jakarta - Proses legislasi untuk pembentukan kerangka hukum Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memasuki babak krusial. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan
Jakarta - Proses legislasi untuk pembentukan kerangka hukum Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memasuki babak krusial. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan target pengesahan kurang dari tiga pekan ke depan.
Berdasarkan laporan dari rapat kerja yang digelar pada hari Kamis (2/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR RI menyepakati untuk memaksimalkan sisa masa sidang. Target ambisius ini menempatkan RUU PFII sebagai prioritas legislasi yang harus tuntas sebelum tanggal 22 Juli 2026.
Pacu Pembahasan dalam 20 Hari
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa parlemen tidak akan menyia-nyiakan waktu yang tersisa. Dengan hanya menyisakan 20 hari kalender, strategi pembahasan akan disusun secara intensif untuk memastikan seluruh substansi aturan rampung tanpa mengorbankan kualitas.
"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Purbaya di Gedung DPR.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa para anggota dewan akan menggelar forum lobi dan diskusi substantif yang padat untuk merumuskan pasal-pasal krusial. Hal ini dilakukan agar Indonesia segera memiliki payung hukum yang kokoh untuk bersaing dalam peta persaingan pusat keuangan global.
Upaya percepatan ini menunjukkan tingginya komitmen politik terhadap pengembangan sektor finansial nasional. Dengan berlakunya undang-undang ini nanti, diharapkan tercipta ekosistem yang mampu menarik investasi asing, menyediakan insentif kompetitif, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah ekonomi internasional.
Rapat tersebut menjadi titik tolak penjadwalan ulang agenda Komisi XI agar fokus pada penyelesaian RUU PFII. Media kami memantau bahwa proses harmonisasi dan sinkronisasi antar pasal akan dilakukan secara maraton menyesuaikan tenggat waktu yang ketat tersebut.
Comments (0)