Pajak JHT Diminta Dihapus, Purbaya: Jangan-jangan Orang Kaya yang Untung!
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan respons resmi atas gelombang protes yang dilayangkan oleh berbagai serikat buruh terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada pen
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan respons resmi atas gelombang protes yang dilayangkan oleh berbagai serikat buruh terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja mendesak agar pemerintah segera merevisi aturan tersebut, bahkan meminta agar pungutan pajak itu sepenuhnya dinolkan demi melindungi hak pesangon pekerja.
Menanggapi tuntutan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan peninjauan mendalam. Ia tidak serta-merta menyetujui atau menolak permintaan penghapusan pajak itu, melainkan menyoroti asas keadilan yang harus diterapkan untuk semua pihak. Menurutnya, kebijakan fiskal harus dilihat secara lebih luas agar tidak justru menimbulkan ketimpangan baru di masyarakat.
"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Logika Asas Keadilan: Jangan Sampai Salah Sasaran
Dalam keterangannya, Purbaya melempar sebuah pernyataan kritis yang mengundang perhatian. Ia menyiratkan bahwa penghapusan pajak JHT justru berpotensi lebih menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi dibandingkan buruh kecil yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini mencuat karena dalam rezim pajak penghasilan, nominal JHT yang dicairkan oleh pekerja sektor formal sangat bervariasi. Pekerja dengan gaji tinggi yang memiliki saldo JHT besar akan menikmati pembebasan pajak yang jauh lebih signifikan nilainya dibandingkan buruh dengan upah minimum.
"Jangan-jangan nanti kalau kita hapus, yang senangnya malah orang kaya. Ini yang harus kita kaji betul. Maksudnya baik untuk membantu buruh yang kena PHK, tapi kita harus pastikan manfaatnya tidak malah dominan dinikmati oleh kelompok yang sebenarnya tidak membutuhkan," jelas Purbaya memberikan analogi.
Media kami melaporkan bahwa serikat buruh sebelumnya menilai pajak JHT sangat memberatkan, khususnya bagi korban PHK yang mengandalkan dana tersebut sebagai jaring pengaman sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Dengan tarif pajak progresif yang berlaku, pencairan saldo JHT yang dilakukan sekaligus kerap menempatkan para pekerja pada lapisan tarif pajak yang tinggi, sehingga mengurangi hak finansial yang seharusnya mereka terima secara utuh. Atas dasar itu, pemerintah berjanji akan mengkaji ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan praktik di negara lain. Purbaya berjanji akan mencari formula yang tepat agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak menciptakan moral hazard di sistem jaminan sosial.
Comments (0)