Operasi Tangkap Tangan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Asing Rp 1,22 Miliar dan 55 Kilogram Logam Platinum
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandi n, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penet
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandi n, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Kamis (2/7) malam hingga Jumat dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan, termasuk tumpukan uang asing dengan nilai fantastis dan logam mulia dalam jumlah besar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengungkapkan detail barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Temuan paling mencolok adalah sebanyak 55 keping logam platinum yang disimpan di dalam mobil milik Bupati Syah Afandi n. Logam mulia tersebut memiliki berat total mencapai 55 kilogram, sebuah jumlah yang sangat signifikan untuk ukuran gratifikasi atau suap pejabat daerah.
"Sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg ditemukan di mobil SAF," ujar Achmad Taufik Husein.
Taufik menambahkan, tim penyidik akan segera berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengecekan terhadap keaslian logam platinum tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan nilai pasti dan kemurnian logam mulia yang disita sebagai barang bukti. Jika terbukti asli dan memiliki kadar tinggi, nilai 55 kilogram platinum tersebut bisa menembus puluhan miliar rupiah di pasaran.
Tak hanya logam platinum, tim KPK juga mengamankan uang tunai dalam denominasi rupiah sebesar Rp 100 juta. Jumlah tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi suap yang tengah berlangsung saat operasi tangkap tangan digelar. Sumber di lingkungan KPK menyebutkan bahwa total uang asing yang diamankan dalam operasi ini mencapai Rp 1,22 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang asing tersebut terdiri dari berbagai denominasi valuta asing yang diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi yang diterima KPK mengenai adanya transaksi mencurigakan antara Bupati Langkat dengan sejumlah pihak swasta. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan lelang dan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. Tim penindakan kemudian melakukan pengawasan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara dan Jakarta.
Selain Syah Afandi n, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi ini. Namun, KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum masing-masing. Tersangka Syah Afandi n dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan KPK terhadap kepala daerah di Indonesia. Penemuan 55 kilogram logam platinum ini menjadi sorotan karena menunjukkan modus baru dalam penyimpanan hasil korupsi, yang tidak lagi terbatas pada uang tunai atau properti, melainkan juga aset logam mulia bernilai tinggi yang lebih mudah disimpan dan disembunyikan. KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan aset lain yang dimiliki oleh tersangka, serta mengembangkan penyidikan ke pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Comments (0)