Operasi Besar di Apartemen, Polres Depok Bekuk Puluhan Pelaku Peredaran Obat Terlarang
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras ilegal yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di wilayah Depok. Dalam oper
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras ilegal yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di wilayah Depok. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2026, aparat mengamankan 34 orang tersangka beserta ribuan butir pil daftar G dan puluhan botol miras siap edar.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, dalam konferensi pers yang dipantau oleh tim Beritadua.com, Selasa (30/6/2026), memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu hunian vertikal itu.
"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek. Ini merupakan tangkapan signifikan yang menandakan apartemen tersebut dijadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat transaksi," kata Kombes Abdul Waras.
Barang bukti obat keras yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dengan perincian: 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (sering disebut Trihex), dan 200 butir Alprazolam. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori psikotropika dan obat keras yang penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan serta efek samping serius pada sistem saraf pusat. Selain itu, puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar turut disita sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal di kota Depok.
Apartemen Jadi Gudang Transaksi
Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritadua.com, para pelaku memanfaatkan apartemen karena dianggap lebih tertutup dan minim pengawasan ketimbang rumah biasa. Modus operandi yang dijalankan cukup rapi: obat dan miras dikemas dalam jumlah kecil untuk diedarkan secara eceran maupun partai besar ke sejumlah wilayah di Jabodetabek. Polisi masih terus mendalami jaringan pemasok utama di balik penangkapan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat antarprovinsi.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Polisi juga akan menjerat pelaku dengan pasal terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin sesuai Perda Kota Depok.
"Kami mengimbau seluruh pengelola apartemen dan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Jangan sampai tempat tinggal dijadikan sarang peredaran narkoba dan miras," tegas Kombes Abdul Waras menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, ke-34 tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Depok. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual dan sumber pasokan obat-obatan terlarang tersebut.
Comments (0)