OJK Sita 41 Aset Tanah dan Bangunan Milik BPRS GP Medan Terkait Dugaan Kredit Palsu

Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyitaan terhadap puluhan aset milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah hukum ini diambi

Jul 08, 2026 - 00:42
0 0
OJK Sita 41 Aset Tanah dan Bangunan Milik BPRS GP Medan Terkait Dugaan Kredit Palsu

Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyitaan terhadap puluhan aset milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah yang melibatkan bank tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, penyidik OJK telah mengamankan total 41 aset yang diduga kuat berkaitan dengan praktik kredit palsu yang merugikan keuangan negara dan nasabah.

Proses penyitaan aset ini dilaksanakan selama dua hari, tepatnya pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026. Eksekusi penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Hal ini menandakan bahwa proses hukum yang berjalan telah memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan buah dari penelusuran aset atau asset tracing yang dilakukan secara mendalam dan intensif. Tujuan utama dari penyitaan ini tidak hanya untuk mengamankan barang bukti, tetapi juga untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari hasil kejahatan perbankan.

Rincian Aset yang Disita

Adapun rincian aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik OJK cukup beragam dan tersebar di berbagai wilayah strategis di Sumatera Utara. Dari total 41 aset tersebut, seluruhnya berupa properti tanah dan bangunan. Rinciannya meliputi 8 unit bangunan yang berlokasi di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain bangunan, penyidik juga menyita 29 bidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang tersebar di Kota Medan serta Kabupaten Deli Serdang.

Tidak hanya berhenti di dua wilayah tersebut, jaringan aset yang disita juga merambah ke daerah lain. Di Kota Binjai, OJK berhasil menyita 2 aset properti yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana. Sementara itu, 2 aset lainnya yang turut diamankan berada di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Luasnya sebaran aset yang disita ini menunjukkan skala operasional dan dampak dari kasus yang tengah ditangani oleh penyidik.

Komitmen Pemberantasan Kejahatan Perbankan

Kasus yang menimpa BPRS GP ini menjadi perhatian serius OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas industri jasa keuangan, khususnya di sektor perbankan syariah. Langkah penyitaan aset secara besar-besaran ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya modus kejahatan serupa di masa mendatang. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam skandal kredit fiktif ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User