OJK Perketat Pengawasan 16 Pinjol dengan Kredit Macet di Atas 5%

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2025, sebanyak 16 penyelenggara pinjaman daring (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending tercatat memiliki rasio kredit macet (TWP90) di ata...

Aug 07, 2026 - 18:34
0 0
OJK Perketat Pengawasan 16 Pinjol dengan Kredit Macet di Atas 5%

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2025, sebanyak 16 penyelenggara pinjaman daring (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending tercatat memiliki rasio kredit macet (TWP90) di atas 5%. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode bulan sebelumnya, Desember 2024, yang mencatat 18 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah serupa. Penurunan jumlah ini mencerminkan perbaikan moderat dalam kualitas portofolio pembiayaan digital, meskipun OJK tetap memandang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor yang tumbuh pesat ini.

Penurunan Jumlah Penyelenggara Berisiko Tinggi

Secara year-on-year, tren jumlah pinjol dengan TWP90 di atas 5% menunjukkan fluktuasi. Pada Januari 2024, tercatat 14 penyelenggara, kemudian naik ke 18 pada Desember 2024, dan kini turun ke 16. Penurunan 2 penyelenggara dalam sebulan terakhir dapat diartikan sebagai hasil dari upaya restrukturisasi dan penagihan yang lebih agresif oleh pelaku industri. Namun, perlu dicatat bahwa angka 16 masih jauh dari target ideal OJK yang menginginkan seluruh penyelenggara menjaga TWP90 di bawah 5%, sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Di satu sisi, penurunan jumlah ini menandakan bahwa sebagian penyelenggara berhasil memperbaiki manajemen risiko kredit mereka, terutama dalam hal skoring kredit dan penagihan. Di sisi lain, masih adanya 16 entitas yang melanggar ambang batas menunjukkan bahwa fundamental sebagian besar pemain masih rapuh, terutama yang fokus pada segmen sub-prime atau masyarakat berpendapatan rendah dengan riwayat kredit terbatas. OJK menegaskan bahwa pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, termasuk kecukupan modal dan transparansi suku bunga.

Pro dan Kontra Kebijakan Pengetatan

Pro: Pengetatan pengawasan oleh OJK dinilai perlu untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab. Dengan TWP90 di atas 5%, risiko gagal bayar meningkat, yang dapat memicu kerugian bagi investor pemberi dana dan menciptakan sentimen negatif terhadap industri fintech secara keseluruhan. OJK juga berencana meminta penyelenggara untuk meningkatkan pencadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan membatasi penyaluran pinjaman baru kepada debitur dengan skor kredit rendah.

Kontra: Di sisi lain, pengetatan yang terlalu agresif dapat menghambat inklusi keuangan. Banyak penyelenggara yang melayani masyarakat unbanked atau underbanked, yang tidak memiliki akses ke perbankan formal. Jika OJK memaksa penurunan TWP90 secara instan, penyelenggara mungkin mengurangi penyaluran pinjaman, sehingga likuiditas di segmen mikro ikut tertekan. Hal ini bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi domestik, mengingat kontribusi fintech lending terhadap pembiayaan UMKM mencapai Rp 75,2 triliun hingga akhir 2024, naik 12,3% year-on-year.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Fintech OJK, Agusman, "Penurunan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% adalah sinyal positif, tetapi kami tidak akan mengendurkan pengawasan. Kami akan terus memantau rasio likuiditas dan kualitas aset setiap penyelenggara secara real-time."

Implikasi bagi Industri dan Investor

Bagi investor, data ini menjadi sinyal untuk lebih selektif dalam memilih platform pinjol. Tingginya TWP90 menunjukkan bahwa kemampuan penyelenggara dalam mengelola risiko kredit masih belum merata. Sebaliknya, penyelenggara dengan TWP90 di bawah 3% dianggap memiliki fundamental yang lebih kuat. OJK juga mendorong transparansi data, sehingga investor dapat mengakses indikator risiko seperti NPL (non-performing loan) dan tingkat pengembalian (return on investment) sebelum menanamkan modal.

Dari sisi pasar, penurunan jumlah penyelenggara bermasalah dapat mengurangi sentimen negatif yang sempat membayangi industri. Namun, proyeksi ke depan masih penuh tantangan. OJK memperkirakan bahwa pada 2025, pertumbuhan penyaluran pinjaman akan melambat menjadi 15-18% dibandingkan 2024 yang mencapai 22%, seiring dengan kebijakan pengetatan dan normalisasi suku bunga acuan. Ini berarti penyelenggara harus berinovasi dalam hal efisiensi operasional dan diversifikasi produk, seperti pinjaman berbasis aset atau pembiayaan rantai pasok.

Secara keseluruhan, langkah OJK untuk memperketat pengawasan adalah respons yang tepat terhadap risiko sistemik yang mungkin timbul. Meskipun ada kekhawatiran tentang dampak terhadap inklusi keuangan, data menunjukkan bahwa industri masih memiliki ruang untuk tumbuh secara sehat. Kuncinya adalah keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas, yang membutuhkan kolaborasi antara regulator, penyelenggara, dan investor. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kualitas portofolio pinjol semakin membaik, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital tetap terjaga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User