Nekat Isi BBM Subsidi, WNA Singapura Didenda Rp88 Juta

Beritadua.com, Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura harus menerima kenyataan pahit setelah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis RON 95 di sebuah Stasiu

Jul 08, 2026 - 06:00
0 0
Nekat Isi BBM Subsidi, WNA Singapura Didenda Rp88 Juta

Beritadua.com, Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura harus menerima kenyataan pahit setelah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis RON 95 di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Johor, Malaysia. Pengemudi mobil berpelat nomor Singapura itu dijatuhi hukuman denda sebesar RM20.000 atau sekitar Rp88 juta (asumsi kurs Rp4.400 per ringgit).

Pria berusia sekitar 50 tahun tersebut mengaku bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa. Hakim Pengadilan Sesi, Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim, menyatakan bahwa jika denda tidak dilunasi, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Putusan tegas ini kembali menegaskan ketatnya pengawasan Malaysia terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang diperuntukkan eksklusif bagi warga negaranya sendiri.

"Malaysia tidak mentoleransi pembelian BBM subsidi oleh kendaraan asing. Hukuman ini menjadi peringatan keras bahwa aturan berlaku tanpa pandang bulu," demikian bunyi salah satu laporan yang dikutip media kami, Sabtu (4/7/2026).

Lunasi Denda di Hari yang Sama

Menariknya, meski sempat terancam hukuman penjara, terdakwa langsung melunasi denda tersebut pada hari yang sama setelah putusan dibacakan. Langkah cepat itu membuatnya terbebas dari ancaman hukuman kurungan. Identitas pria tersebut tidak diungkap ke publik, namun beberapa media lokal Malaysia, termasuk New Straits Times (NST) dan Astro Audio, mengonfirmasi bahwa ia merupakan warga Singapura yang kendaraannya terdaftar di negara pulau itu.

Insiden ini menjadi viral karena besaran denda yang fantastis untuk satu kali pengisian BBM. RON 95 di Malaysia dijual dengan harga bersubsidi yang jauh lebih murah ketimbang harga pasar, sehingga kerap menggoda pengendara asing, terutama dari Singapura yang memiliki nilai tukar lebih kuat. Namun, pemerintah Malaysia telah lama memberlakukan larangan keras dan rutin melakukan inspeksi mendadak di SPBU-SPBU perbatasan.

Aturan tegas ini tertuang dalam Control of Supplies Act dan peraturan turunannya, yang melarang pembelian BBM subsidi oleh kendaraan asing. Pelanggar dapat dijerat denda hingga puluhan ribu ringgit, bahkan hukuman penjara. Kasus serupa sebelumnya juga pernah menimpa pengendara asal Thailand dan Indonesia di perbatasan darat lainnya.

Hakim Che Wan Zaidi dalam persidangan disebut menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa dianggap remeh. Subsidi BBM adalah hak warga Malaysia yang dibiayai oleh dana publik, sehingga setiap penyalahgunaan oleh pihak asing dinilai merugikan ekonomi negara bagian dan federal. Putusan ini diharapkan menjadi efek jera, tidak hanya bagi WNA tetapi juga bagi pemilik SPBU yang lalai atau sengaja melayani kendaraan asing.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Singapura terkait kasus yang menimpa warganya tersebut. Namun, Kedutaan Besar Singapura di Kuala Lumpur disebut telah mengetahui kejadian itu dan siap memberikan bantuan konsuler jika dibutuhkan. Publik di kedua negara ramai memperbincangkan hukuman yang dinilai sangat berat, walau banyak juga yang mendukung ketegasan Malaysia dalam melindungi subsidi energinya.

Peristiwa ini kembali mengingatkan para pelintas batas untuk mematuhi aturan setempat, khususnya terkait pembelian BBM bersubsidi. Dengan kurs yang melemah terhadap ringgit, nominal denda Rp88 juta menjadi beban luar biasa besar, bahkan bisa melebihi nilai mobil yang dikendarainya. Pelajaran mahal ini kiranya menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat mengambil keuntungan dari selisih harga BBM di kawasan perbatasan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User