Nadiem Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara, Empat Hakim Akan Diadukan ke Komisi Yudisial

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi telah mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korup

Jul 08, 2026 - 04:33
0 0
Nadiem Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara, Empat Hakim Akan Diadukan ke Komisi Yudisial

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi telah mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap vonis yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Berdasarkan pantauan media kami di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sabtu (4/7/2026), terungkap bahwa tidak hanya pihak Nadiem yang mengambil langkah banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini juga turut mengajukan upaya hukum yang sama, menandakan adanya ketidakpuasan dari kedua belah pihak terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Tim penasihat hukum mencatatkan permohonan banding untuk Nadiem Makarim pada Rabu, 1 Juli 2026. Selang sehari kemudian, tepatnya pada Kamis, 2 Juli 2026, giliran jaksa penuntut umum yang mendaftarkan permohonan banding mereka. Langkah serentak ini menunjukkan dinamika hukum yang semakin kompleks dalam kasus yang menyeret nama mantan pejabat kabinet tersebut.

Selain menempuh jalur banding, Nadiem melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membawa perkara ini ke ranah pengawasan hakim. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya kepada media kami menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan empat orang hakim yang memeriksa dan memutus perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan mendatangi Komisi Yudisial pada hari Senin, 6 Juli 2026, untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim selama proses persidangan," ujar Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi.

Adapun keempat hakim yang menjadi subjek laporan ke Komisi Yudisial tersebut adalah Purwanto S Abdullah yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, serta tiga hakim anggota lainnya yaitu Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Pelaporan ini didasari oleh keyakinan tim kuasa hukum bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada vonis berat tersebut.

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim sebelumnya mengejutkan berbagai pihak, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh kunci di pemerintahan sebelumnya. Langkah banding dan pelaporan ke KY ini menjadi babak baru dalam upaya pembersihan nama baik dan pencarian keadilan oleh Nadiem beserta tim kuasa hukumnya. Publik kini menanti bagaimana respons resmi dari Komisi Yudisial terhadap laporan yang akan diajukan tersebut, serta bagaimana kelanjutan proses banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User