MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Pilkada Langsung, Tegaskan Mekanisme Sudah Sesuai Realitas

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjatuhkan putusan tidak dapat diterima terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam amar putusannya, majelis haki

Jul 06, 2026 - 13:24
0 0
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Pilkada Langsung, Tegaskan Mekanisme Sudah Sesuai Realitas

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjatuhkan putusan tidak dapat diterima terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa praktik pemilihan kepala daerah di Indonesia saat ini memang diselenggarakan secara langsung oleh rakyat, sehingga dalil yang diajukan para pemohon dianggap tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat.

Putusan dengan nomor perkara 195/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan pada Selasa (30/6/2026). Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari dokumen resmi MK, permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan dan kawan-kawan yang berstatus sebagai mahasiswa. Dalam petitumnya, para pemohon mempersoalkan definisi dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya menggugat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Konstruksi Hukum dan Pertimbangan Hakim

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyoroti bahwa substansi gugatan para pemohon tidak bertentangan dengan realitas empiris penyelenggaraan pemerintahan daerah. MK memandang bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pilkada telah secara jelas mengatur prinsip pemilihan langsung. Oleh karena itu, kekhawatiran atau tafsir yang diajukan oleh pemohon tidak menemui relevansi dalam tataran implementasi hukum.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian kutipan putusan MK yang termaktub dalam dokumen resmi yang diterima media kami.

Dengan putusan ini, MK mempertegas bahwa norma yang terkandung dalam UU Pilkada tetap sah dan konstitusional. Gugatan yang diajukan mahasiswa tersebut dipandang tidak memenuhi syarat formil untuk dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada korelasi antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan berlakunya undang-undang yang digugat.

Keputusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, di mana rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan gubernur, bupati, dan walikota, tetap menjadi fondasi demokrasi lokal di Indonesia dan tidak terdapat cacat hukum seperti yang dikhawatirkan para pemohon.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh para pemohon. Dengan demikian, status quo regulasi pilkada langsung tetap berlaku tanpa perubahan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User