Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia per kuartal IV 2024, jumlah rekening bank aktif di Indonesia menembus lebih dari 580 juta rekening, atau sekitar dua kali lipat jumlah penduduk dewasa. Di balik angka itu, terdapat fenomena yang jarang tersorot: rekening milik nasabah yang telah meninggal dunia namun belum ditutup. Praktik ini menimbulkan risiko penyalahgunaan, sengketa waris, hingga potensi kerugian bagi ahli waris. OJK mencatat bahwa pengaduan terkait dana nasabah meninggal menempati sekitar 3—5 persen dari total aduan perbankan setiap tahunnya, sebuah rasio yang terlihat kecil namun bernilai nominal signifikan.
Secara fundamental, rekening bank adalah kontrak antara nasabah dan bank. Ketika nasabah meninggal, status hukum rekening berubah menjadi bagian dari harta warisan (boedel). Artinya, dana di dalamnya tidak otomatis menjadi milik bank, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum waris yang berlaku.
Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi Ahli Waris
Di satu sisi, proses penutupan rekening orang meninggal tergolong administratif dan dapat diselesaikan dalam hitungan hari hingga minggu, asalkan dokumen lengkap. Bank umumnya mensyaratkan surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit, kartu keluarga, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan waris (SKW) yang dilegalisir, serta identitas para ahli waris. Jika saldo rekening relatif kecil, sejumlah bank menerapkan prosedur simplifikasi dengan batas tertentu, misalnya di bawah Rp50 juta, tanpa perlu penetapan pengadilan.
Di sisi lain, kompleksitas muncul ketika saldo besar, terdapat sengketa antar ahli waris, atau tidak ada surat keterangan waris yang jelas. Dalam kasus seperti ini, bank biasanya meminta penetapan pengadilan agama atau pengadilan negeri. Proses ini bisa memakan waktu 3—12 bulan dan menimbulkan biaya tambahan. Tidak jarang dana tertahan (frozen) dalam waktu lama, yang secara tidak langsung menurunkan likuiditas efektif dalam sistem perbankan.
“Dana nasabah yang meninggal tanpa penyelesaian waris yang sah akan berstatus dormant dan berpotensi menjadi dana tidak bertuan. Ini bukan hanya masalah keluarga, tetapi juga isu tata kelola perbankan,” ujar seorang pengamat perbankan dalam sebuah diskusi industri keuangan.
Dampak pada Likuiditas dan Tren Dormant Account
Dari perspektif makro, rekening dormant atau tidak aktif mengalami tren kenaikan. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan nilai simpanan yang tidak aktif bertransaksi meningkat dari sekitar Rp14 triliun pada 2020 menjadi lebih dari Rp20 triliun pada 2024. Sebagian di antaranya berasal dari nasabah yang telah meninggal dunia. Angka ini memang tidak besar dibanding total DPK nasional yang mencapai Rp8.700 triliun, tetapi menjadi sinyal penting soal tata kelola dan perlindungan konsumen.
Pro: penutupan rekening yang tertib melindungi ahli waris dari penyalahgunaan data dan mencegah capital outflow ilegal melalui rekening "mati". Kontra: proses yang berbelit justru mendorong sebagian ahli waris menunda pengurusan, sehingga dana mengendap dan biaya administrasi tetap berjalan.
Perspektif Valuasi dan Perlindungan Konsumen
Dari kacamata valuasi, bank yang memiliki banyak rekening dormant tetap mencatat kewajiban tersebut dalam portofolio mereka. Ini memengaruhi rasio efisiensi operasional karena biaya pemeliharaan rekening tetap muncul tanpa aktivitas ekonomi yang sepadan. OJK mendorong digitalisasi layanan waris, termasuk verifikasi dokumen daring, untuk mempercepat proses dan mengurangi sentimen negatif masyarakat terhadap industri perbankan.
Bagi pembaca awam, langkah praktisnya jelas: segera urus surat kematian, kumpulkan dokumen waris, dan hubungi bank sebelum rekening masuk kategori dormant. Proyeksi ke depan, seiring meningkatnya literasi keuangan dan digitalisasi, prosedur ini diperkirakan akan semakin ringkas. Namun hingga kini, pemahaman masyarakat masih menjadi kendala utama.
Kesimpulannya, mengurus rekening orang meninggal bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari perencanaan keuangan keluarga yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Comments (0)