Marinus Gea: Harmonisasi Regulasi Daerah Kunci Reformasi Hukum Nasional
Ruangan pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terasa lebih dari sekadar formalitas. Di bawah lampu neon yang dingin, Anggota MPR RI Frak
Ruangan pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terasa lebih dari sekadar formalitas. Di bawah lampu neon yang dingin, Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, memimpin rombongan Komisi XIII DPR RI dengan ekspresi serius namun penuh harap. Kunjungan kerja spesifik pada Rabu (8/7) itu bukan untuk memeriksa tumpukan dokumen legal drafting, melainkan untuk mendorong sebuah pergeseran paradigma: bahwa reformasi hukum nasional tidak bisa berjalan tanpa harmonisasi regulasi daerah yang matang. Dalam ruang yang dipenuhi para pejabat Kanwil Kemenkum Jatim, Marinus menyampaikan pesan yang menusuk inti persoalan—kualitas sebuah peraturan tidak boleh berhenti di aspek teknis penyusunan.
Legal Drafting Bukan Segalanya
Selama ini, banyak pihak mengukur keberhasilan regulasi dari seberapa rapi struktur pasal dan ayat yang disusun. Namun Marinus Gea dengan tegas membongkar anggapan itu. “Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Pernyataan itu bukan kritik kosong; ia menyoroti fenomena ribuan peraturan daerah yang secara teknis sahih namun gagal memberi dampak nyata bagi warga. Di banyak daerah, perda tentang retribusi atau tata ruang seringkali disusun dengan bahasa hukum tinggi, namun minim pemahaman akan kondisi lapangan. Akibatnya, perda menjadi beban alih-alih solusi.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” – Marinus Gea, Anggota MPR RI.
Idealnya, setiap perda lahir dari proses yang mendengar langsung aspirasi masyarakat. Namun kenyataannya, banyak perda disusun di balik meja dengan partisipasi publik yang minim. Marinus mengingatkan bahwa legal drafting hanyalah alat, bukan tujuan akhir. Kemanfaatan nyata—seperti kemudahan berusaha, perlindungan hak rakyat, dan kepastian norma—harus menjadi bintang penuntun.
Harmonisasi: Fondasi Sistem Hukum Nasional
Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkum Jatim memusatkan diskusi pada penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah. Harmonisasi ini krusial agar lebih dari 30.000 peraturan daerah di seluruh Indonesia tidak saling bertabrakan dengan undang-undang pusat. Bayangkan, sebuah kabupaten mengeluarkan perda investasi yang memangkas retribusi, namun di sisi lain provinsi menerbitkan aturan retribusi tinggi. Tanpa harmonisasi, pelaku usaha terjebak di antara dua kepastian yang bertolak belakang. Marinus menekankan bahwa peran Kanwil Kemenkum sebagai clearing house perda harus diperkuat, bukan sekadar pencatat administrasi hukum. “Kalau reformasi hukum ingin sukses, maka harmonisasi regulasi daerah adalah kuncinya,” tegasnya, memberi sinyal bahwa pembangunan hukum nasional harus dimulai dari lini paling dekat dengan rakyat.
Di sinilah perspektif ganda perlu dibentangkan. Di satu sisi, Pro: harmonisasi menyelaraskan ribuan perda dengan konstitusi dan undang-undang, mencegah kebingungan di masyarakat, dan mempermudah iklim usaha. Kepastian hukum meningkat karena setiap produk hukum daerah memiliki rujukan yang jelas. Kontra: proses harmonisasi membutuhkan waktu panjang dan sumber daya besar; birokrasi yang berlapis bisa membuat perda tertunda berbulan-bulan, sementara kebutuhan rakyat mendesak. Selain itu, ada risiko bahwa otoritas pusat terlalu mendominasi, mematikan kreativitas daerah yang sadar konteks lokal.
Jawaban atas Kebutuhan Nyata
Pandangan Marinus Gea sejatinya mengajak semua pihak—DPR, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum—untuk berani mendesain ulang cara pandang. Substansi perda harus lahir dari peta masalah di lapangan, bukan dari angan-angan penguasa. Contoh nyata: perda penanganan banjir di kota pesisir akan lebih bermanfaat jika disusun bersama komunitas nelayan, bukan hanya mengutip teori tata air dari buku. Tantangannya, koordinasi antarinstansi sering lemah; padahal tanpa kerja sama yang solid, harmonisasi hanya menjadi jargon.
Kunjungan ke Surabaya itu menyalakan lampu sorot pada kelemahan fundamental: reformasi hukum nasional yang ambisius akan timpang jika fondasi daerahnya rapuh. Ke depan, teknologi bisa dimanfaatkan untuk mempercepat proses harmonisasi melalui basis data perda terkonsolidasi. Namun secanggih apa pun sistem, substansi dan niat baik tetap penentu utama. Sebagaimana disiratkan Marinus, regulasi yang baik harus memastikan keadilan bukan hanya sebagai kata di atas kertas, melainkan sebagai rasa yang dihidupi sehari-hari.
Dengan demikian, diskusi tentang harmonisasi regulasi daerah tak bisa dilepaskan dari pertanyaan: apakah hukum itu hadir untuk melayani rakyat, atau justru melanggengkan rumitnya birokrasi? Kini publik menunggu langkah konkret Komisi XIII DPR RI setelah kunjungan tersebut. Tiga pertanyaan penting muncul untuk mengawal proses ini:
[TAGS]: Marinus Gea, Komisi XIII DPR, harmonisasi regulasi daerah, reformasi hukum, Kanwil Kemenkum Jatim [SOCIAL_TWEET]: Regulasi daerah tak cukup hanya rapi secara teknis. Butuh substansi berkualitas, manfaat nyata, dan kepastian hukum. Marinus Gea: harmonisasi regulasi daerah kunci reformasi hukum nasional. #ReformasiHukum #HarmonisasiRegulasi #MarinusGea [SOCIAL_FB]: Ribuan perda di Indonesia seringkali sah secara teknis, tapi gagal menjawab kebutuhan rakyat. Anggota MPR Marinus Gea mengingatkan: kualitas regulasi harus diukur dari kemanfaatan, bukan sekadar legal drafting. Simak pandangan lengkapnya dari kunjungan Komisi XIII DPR ke Surabaya. [SOCIAL_TG]: ⚖️ Marinus Gea tegaskan: reformasi hukum nasional wajib dimulai dari harmonisasi regulasi daerah. Kualitas perda bukan cuma soal teknis penyusunan, tapi substansi dan manfaat buat rakyat. Kunjungan Komisi XIII DPR ke Kanwil Kemenkum Jatim buka banyak PR. 📋
Comments (0)